oleh

Kanwil Bea dan Cukai Kepri Hibah 2 Speed Boat Kayu ke Pemkab Karimun

Karimun – Sejalan dengan fungsinya sebagai commung Buity protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran nyata dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang peredarannya diawasi dan dibatasi.

Bertepatan pada Selasa, 20 Juni 2023, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Hibah Barang yang menjadi Milik Negara eks.penindakan Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan Hibah pada Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah, Priyono Triatmojo menyampaikan bahwa barang yang akan dihibahkan tersebut berupa 2 unit Speed Boat kayu dengan mesin gantungnya yang merupakan hasil penindakan pada tahun 2021 yang telah menjadi Barang yang Milik Negara.

Pemberian hibah berupa 2 unit speed boat kayu dan mesin serta perlengkapannya ini merupakan hasil penindakan pada tahun 2021 yang telah menjadi barang milik negara dimana pemberian hibah ini merupakan tindaklanjut surat dari Bupati Karimun tertanggal 8 November 2022 kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau prihal permohonan untuk hibah speed boat/kapal.

Setelah menerima surat dari Bupati tersebut, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selanjutnya menawarkan 2 speed boat kayu dimaksud dan dari pemerintah kabupaten Karimun bersedia menerima hibah speed boat tersebut dengan melalui dibuatnya surat pernyataan kesediaan menerima hibah pada tanggal 26 Januari 2023 yang selanjutnya oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memproses hibah berupa 2 speed boat tersebut sehingga pada tanggal 2 Februari 2023 telah mendapat persetujuan hibah dari KPKLN Batam.

“Dengan dilaksanakan hibah 2 unit speed boat ini semoga dapat membantu masyarakat kabupaten Karimun khususnya masyarakat desa Tebia dan desa Degung agar mempermudah mobilitas kegiatan masyarakat seperti mengantar anak sekolah, mengantar berobat masyarakat seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten karimun merupakan kabupaten kepulauan yang antara desa satu dengan desa yang lainnya berbeda pulau dan tidak setiap pulau terdapat fasilitas pendidikan dan kesehatan,” tutup Priyono Triatmojo.

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas bantuan hibah dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berupa 2 speed boat kayu dimaksud.

“Atas nama Pemkab Karimun saya mengucapkan terima kasih atas telah ditindaklanjutinya surat dari Pemkab Karimun sehingga terselenggaranya pemberian hibah 2 unit speed boat pada hari ini setelah berproses sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atas nama masyarakat khususnya masyarakat Desa Tebias dan Desa Degung Kecamatan Belat saya sampaikan juga ucapan terimakasih kepada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau karena hibah yang diberikan ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat baik untuk fasilitas pendidikan maupun kesehatan,” tutup Bupati Karimun Aunur Rafiq.(Hariono)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *