Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun mengadakan konferensi pers pada Senin, 7 Agustus 2023, untuk tindak pidana narkoba.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi dan Sihumas Polres Karimun di aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun.
Pada Kamis, 3 Agustus 2023, tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Mereka berhasil menangkap 4 laki-laki inisial FA, PN, DA, dan MR di sebuah hotel di Kecamatan Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang warga Malaysia berinisial BO (DPO), yang dijemput di pantai Pontian Malaysia.
Barang bukti yang ditemukan termasuk 2 paket besar narkotika jenis sabu berwarna hijau dengan berat 1900 gram dan 5 paket kecil sabu berat 40,1 gram yang ditemukan di rumah kontrakan F A. Selain itu, juga diamankan 1 alat hisap sabu (Bong), 4 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.900.000. Jumlah barang bukti ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 5.820 hingga 7.760 jiwa dari dampak narkotika.
Kapolres Karimun menyatakan bahwa tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara antara 5 hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau pidana denda antara Rp.1.000.000.000 hingga Rp.10.000.000.000.(Hariono)
Editor: Sarwanto

Komentar