oleh

Kejari Natuna Memusnahkan 4 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

Natuna – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di bawah kepemimpinan Bapak Surayadi Sembiring, SH. MH., melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang melibatkan empat unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam, Kamis 10 Agustus 2023.

Dalam siaran pers yang diterima acikepri.com, proses eksekusi tersebut dilakukan dengan cara membakar dan menenggelamkan kapal-kapal tersebut di wilayah Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna.

Keempat kapal tangkap ikan asing tersebut merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana perikanan yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Rincian mengenai kapal-kapal yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  1. Kapal KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020, telah ditenggelamkan.
  2. Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016, juga telah ditenggelamkan.
  3. Kapal KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020, diputuskan untuk dibakar.
  4. Kapal KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018, juga diputuskan untuk dibakar.

Eksekusi ini menjadi tindak lanjut yang kuat terhadap putusan pengadilan dalam upaya penegakan hukum terkait pelanggaran perikanan.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Natuna menunjukkan komitmen untuk menghormati hukum dan menjaga kedaulatan perairan Indonesia.(Sar)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *