oleh

Sekda Bintan: Reses DPRD Jadi Wadah Efektif Tampung Aspirasi Masyarakat

Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat, 2 Mei 2025 bertempat di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan. Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.

Dalam sambutannya, Ronny menyampaikan pentingnya kegiatan Reses sebagai sarana bagi Anggota DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Menurutnya, hasil dari Reses menjadi pijakan penting dalam penyusunan program dan pengambilan kebijakan daerah.

“Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Bisa berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Semua hasil Reses kemudian ditampung menjadi Laporan yang menjadi salah satu pijakan dalam menyusun program maupun mengambil kebijakan,” ujar Ronny.

Suasana Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat, 2 Mei 2025 bertempat di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan. Foto (Ist)

Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, juga menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam Reses merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.

“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk memperjuangkannya masuk dalam program pembangunan daerah,” kata Fiven.

Selama Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025, DPRD Bintan telah menghasilkan berbagai kegiatan, di antaranya sembilan keputusan DPRD, tiga persetujuan Peraturan Daerah (Perda), satu Peraturan DPRD, dua kali pelaksanaan Reses, enam kali rapat Badan Musyawarah, enam kali rapat Badan Anggaran, dan tiga kali rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Suasana Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025 pada Jumat, 2 Mei 2025 bertempat di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan. Foto (Ist)

Sementara itu, rapat Panitia Khusus (Pansus) telah dilaksanakan sebanyak 14 kali. Komisi I dan Komisi II masing-masing menggelar 10 kali rapat, Komisi III menggelar 4 kali rapat, serta rapat gabungan antar komisi berlangsung sebanyak 3 kali.

Dalam rapat tersebut juga dilaporkan terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dalam proses pembahasan di tingkat DPRD dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi Perda.

Sebagai penutup, disampaikan bahwa sesuai Pasal 98 Ayat 1, Anggota DPRD akan kembali melaksanakan Reses terhitung mulai tanggal 2 hingga 7 Mei 2025, dengan durasi maksimal enam hari. Reses ini kembali menjadi momen penting dalam menjaring aspirasi masyarakat untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Bintan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *