Natuna – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat daftar penerima bantuan sosial (Bansos) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2009 sebesar Rp8,448 miliar tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Padahal Bupati Natuna telah memerintahkan dan mengeluarkan Surat Bupati Natuna Nomor: 800/SET/96/2010 tentang instruksi kepada PA SKPKD agar mempersiapkan SPj Bantuan Sosial yang terkait.
Dalam daftar BPK Kepulauan Riau itu terdapat 12 jenis bantuan yang tidak memiliki SPj. Bahkan contoh bantuan dengan nominal terbesar yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban tersebut seperti persiapan MTQ Kabupaten Natuna dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 5818/SP2D/VII/2009 sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, tecatat juga bantuan STQ tingkat kabupaten dan provinsi sebesar Rp1,5 miliar dengan dua SP2D nomor 0250/SP2D/II/2009 dan 1469/SP2D/III/2009.
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 132 ayat 1 menyebutkan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Sementara pasal 133 ayat 2 dan 3 berbunyi penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas
penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
Selain itu, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2008 juga mengatur prosedur dan pertanggungjawaban hibah. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Robertus Louis Sreverson saat dikonfirmasi belum menjawab hingga kini.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, Pemerintah Daerah harus melaksanakan rekomendasi BPK jika terdapat hasil audit yang tidak sesuai. Menurutnya, Pemda tidak bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) apabila tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindaklanjuti kasus itu jika hasil audit tidak dilaksanakan oleh Pemda. Pasalnya terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi.
“APH bisa menindaklanjuti apabila hasil itu tidak dilaksanakan karena ada dugaan tindak pidana korupsi. Bisa saja BPK sampaikan ke APH karena dasar hasil tindaklanjut itu kan adanya hasil pemeriksaan BPK,” pungkas Lagat. (Sarwanto/Al)
Editor: Sar

Komentar