oleh

Kisruh Gaji dan Tunjangan DPRD Natuna, Komisi III akan Evaluasi di APBD-P

Natuna – Naiknya tunjangan dan pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna tahun 2024 menuai sorotan.

Pasalnya, pendapatan 20 anggota dewan tercatat mencapai Rp7,5 miliar lebih, naik 20,18 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp6,2 miliar. Sementara kondisi keuangan daerah justru tengah dalam tekanan.

Ketua Komisi III DPRD Natuna yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Lamhot Sijabat, saat dikonfirmasi, soal tunjangan DPRD yang dinilai membengkak di tengah lesunya ekonomi daerah, Lamhot menegaskan bahwa tidak ada unsur pembengkakan, karena semuanya berjalan sesuai regulasi dan sistem yang berlaku.

“Itu bukan membengkak. Coba dihitung dulu, itu belum dipotong pajak. Tak mungkin kami menambah-nambah sendiri. Tunjangan atau gaji dan representatif semuanya tersistem dan regulasinya jelas,” tegas Lamhot, Jumat, 25 Juli 2025.

Ia menyebut, bahwa evaluasi terhadap tunjangan tetap dapat dilakukan, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

“Kita bahas di APBD-P. Kalau memang perlu evaluasi, tentu dibahas bersama,” tambahnya.

Terkait besarnya anggaran tunjangan komunikasi intensif yang mencapai miliaran rupiah, Lamhot menyarankan untuk memahami dulu regulasi yang mengatur.

“Buka saja di Google, tunjangan komunikasi itu seperti apa dan untuk apa saja penggunaannya. Semua sudah ada dasarnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dalam dokumen tahun 2024 itu, gaji 20 anggota dewan itu tembus Rp7.509.937.692. Angka ini naik 20,18 persen dari tahun 2023 senilai Rp6.248.915.722. Lalu, apa saja rinciannya?

– Beban Uang Representasi : Rp449.820.000
– Beban Tunjangan Keluarga : Rp58.514.000
– Beban Tunjangan Beras : Rp75.475.800
– Beban Uang Paket : Rp38.535.000
– Baban Tunjangan Jabatan : Rp652.238.998
– Beban Tunjangan Alat Kelangkapan : Rp51.743.550
– Beban Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya : Rp5.572.350
– Beban Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota : Rp2.520.000.000
– Beban Tunjangan Reses : Rp420.000.000
– Beban Pembebanan PPh Kepada Pimpinan dan Anggota : Rp57.464.526
– Beban Tunjangan Kesejahtraan Pimpinan dan Anggita : Rp135.297.468
– Beban Tunjangan Transportasi : Rp2.875.500.000
– Beban Uang Jasa Pengabdian : Rp169.785.000

Jika dikalkulasikan, maka rata-rata anggota dewan mengantongi Rp31 juta setiap bulannya. Namun, dari data gaji para wakil rakyat itu, point penambahan anggaran beban tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota serta beban uang jasa pengabdian yang mengalami pembengkakan cukup signifikan dari tahun 2023.

Bengkaknya tunjangan komunikasi dan jasa pengabdian dipenghujung masa akhir jabatan wakil rakyat periode 2019-2024 tentu menimbulkan tanda tanya ada apa?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, Rusdi, saat dikonfirmasi, via pesan whatsApp, Kamis 24 Juli 2025, menyampaikan, jika dirinya saat itu hanya anggota biasa dan sebaiknya ditanyakan pada Ketua DPRD Natuna periode 2019-2024, Daeng Amhar. “Saya tidak ikut dalam tim Badan Anggaran (Banggar), hanya anggota biasa,” tulisnya.

Jika kesejahtraan wakil rakyat meningkat drastis, beda halnya dengan gaji dan tunjangan Bupati Natuna dan Wakil Bupati Natuna tahun 2024 hanya Rp402.771.664. Anggaran ini turun 54.76 persen dari tahun 2023 senilai Rp890.238.796.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati Natuna nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemberian tunjangan pada wakil rakyat di Kabupaten Natuna sepatutnya berlandaskan kemampuan keuangan daerah. Lalu, seperti apa kemampuan keuangan daerah?

Panita Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heru Candra, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juli 2025, via panggilan whatsApp, mengatakan, jika kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2024 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Oprasional, pasal 4, dimana perhitungan tunjangan komunikasi disadarkan pada Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dua tahun sebelumnya (Realisasi).

Ia merinci, dalam Permendagri itu, ada tiga kategori, diantaranya Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi diatas Rp550 miliar, sedang diatas Rp300 miliar dan rendah dibawah Rp300 miliar. Kemampuan keuangan ini merupakan realiasi APBD dikurangi belanja pegawai.

Merujuk pada regulasi itu dan berdasarkan Surat KKD diterima tanggal 23 Juli 2023 dari Sekretaris Daerah, Boy Wijanarko, selaku Koorinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka, acuan tunjangan komunikasi DPRD Natuna tahun 2024, berdasarkan KKD tahun 2022, dimana mencapai Rp348.991.589.448. “Kami hanya berpatokan pada surat dari TAPD,” ucapnya.

Dalam laporan realisasi pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, realisasi APBD Natuna hanya senilai Rp972.909.236.075 dari target pada APBD 2024 senilai Rp1.309.442.057.434 atau hanya mencapai 74,30 persen dari target. (Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *