Batam – Dugaan aktivitas penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, pelabuhan tidak resmi di kawasan Jembatan 6 Pulau Barelang, yang disebut milik Akau atau Harianto, diduga menjadi jalur keluar masuk rokok ilegal merek HD, Ofo, dan H Mild.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim media ini, terlihat sejumlah lori truck keluar masuk dari pelabuhan tersebut. Saat tim ke lapangan tak ada tampak bongkar udang yang ada pada lori truck dari batam yang bermuatan masuk ke lokasi pelabuhan.
Diketahui, pelabuhan itu tidak memiliki pengawasan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum lainnya.
Aktivitas ini diduga menjadi celah bagi pelaku penyelundupan untuk mengirim barang ilegal ke luar Kota Batam melalui jalur laut.
Dari hasil penelusuran tim acikepri.com, pelabuhan yang berada di Jembatan 6 itu diduga menjadi lokasi transit dan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal. Dilokasi tersebut, tidak ditemukan adanya pos pengawasan Bea Cukai, sehingga aktivitas bongkar muat terpantau berlangsung tanpa kendala.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam, Evi Octavia, ketika dikonfirmasi terkait temuan ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan tindak lanjut. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, pihak Bea Cukai tidak menemukan adanya aktivitas ilegal.
“Terima kasih atas informasinya, sudah kami tindak lanjuti. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas ilegal di sana,” ujar Evi, Jumat, 25 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud selama ini digunakan untuk aktivitas bongkar muat udang dan ikan. “Tidak ditemukan adanya pemuatan atau pembongkaran BKC di lokasi tersebut,” tambahnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencoreng upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat yang kurang tegas.
Karna rokok non cukai ini terdapat beredar bebas seperti Batam, Karimun dan Natuna.
Diperlukan langkah tegas dari instansi seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya agar pelabuhan tidak resmi seperti di Jembatan 6 ditutup dan diawasi ketat.
Penutupan jalur ilegal ini penting untuk mencegah semakin maraknya penyelundupan barang yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ditindak secara serius, dikhawatirkan jalur gelap ini akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. (Ham)
Editor: Sar

Komentar