Natuna – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna tiap tahunnya mengalokasikan belanja bahan bakar bakar dan pelumas. Usut punya usut bahan bakar yang diisi untuk kendaraan dinas diduga bahan bakar minyak bersubsidi.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos pada tahun 2022 mengalokasikan anggaran bahan bakar dan pelumas Rp10 juta, kemudian anggaran ini naik pada tahun 2023 Rp24 juta.
Pada tahun 2024, anggaran ini membengkak menjadi Rp45.522.500 spesifikasi Solar Dexlite (1300 liter) Pertalite (1420 liter) minyak pelumas / oli (45 Liter) dan Rp748.800 dengan spesifikasi pekerjaan Pertalite 24 liter minyak pelumas/ oli 8 liter. Pemanfaatan barang Januari sampai Desember (1 tahun).
Kepala Dinsos Natuna, Puryanti saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 September 2025, mengatakan, dinasnya memiliki kendaraan dinas 3 unit. Dua unit mobil dan satu unit motor.
Ia mengaku bahan bakar yang digunakan Solar Dexlite dan pembeliannya di Pertamina PT. Natuna Perkasa
Saat dikonfirmasi bahan bakar pertalite menggunakan bahan bakar bersubsidi, Puryanti memilih bungkam.
Sementara, Direktur Pertamina PT. Natuna Perkasa, Sartono saat dikonfirmasi, Selasa, 2 September 2025, mangaku bahwa perusahaannya menjual bahan bakar bersubsidi pertalite untuk kendaraan dinas dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Natuna.
Pengisian kendaraan kendaraan dinas biasanya memakai kupon ketika melakukan pengisian bahan bakar. Untuk harga bahan bakar solar Dexlite Rp14.045, Pertalite Rp10 ribu, dan Bio Solar Dp6.800.
Untuk subsidi Pertalite dan Bio Solar, sementara solar Dexlite tidak subsidi. Ia mengatakan, penjualan solar Dexlite hanya ada di Perusahaannya dan Pertamina yang dekat simpang RSUD.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak kendaraan plat merah atau kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Di Indonesia, sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
Lantas bagaimana dengan kendaraan dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Pemkab Natuna menggunakan pertalite subsidi. Media ini akan mengulas di edisi selanjutnya. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar