oleh

Korupsi Berjamaah Perjalanan Dinas “Fiktif” Dewan Natuna Tidak Tersentuh Hukum?

Natuna – Miliaran rupiah dana perjalanan dinas di Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tahun 2024 diduga jadi ajang “korupsi” berjamaah, mulai dari oknum anggota dewan, oknum aparatur sipil negara, dan oknum pegawai tidak tetap. Nilainya buat geleng-geleng kepala, mencapai Rp4,4 miliar.

Ironisnya, korupsi perjalanan dinas “fiktif” tersebut terbilang cukup nekat karena bisa-bisanya mereka melakukan “manipulasi” atau editing e-tiket dan boarding pass seolah-olah dikeluarkan maskapai penerbangan. Celakanya, pencairan diproses oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Natuna, Edi Priyoto.

Temuan ini, dikeluarkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau. Celakanya, meski sebagian hasil rampokan uang rakyat itu sudah dikembalikan, namun masih ada belasan orang belum mengembalikan dengan nilai Rp936.935.790. Publik pun bertanya-tanya, siapa pejabat yang menandatangai Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut?

Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto selaku Pengguna Anggaran (PA) saat dikonfirmasi, Senin 6 Oktober 2025, menyarankan justru meminta wartawan membaca lagi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ironisnya, menikmati tunjangan sebagai PA, ia malah irit bicara karena tidak berani berkomentar soal ranah BPK. “Saya rasa gak gitu isinya,” ujarnya mengelak.

Ia bahkan membantah perjalanan dinas yang dilakukan tidak dilaksanakan sesuai dengan kota tujuan. “Gak ada dalam diksinya gitu, gak usah mengada-ngada, baca diksinya, gak ada disebutkan gak sesuai dengan kota tujuan,” sebut Edi dengan tegas seolah mengartikan risalah dari Badan Pemeriksa Keuangan Kepri, keliru.

Sebelumnya, Inspektur Daerah, Muhammad Amin saat dikonfirmasi, temuan perjalanan dinas Rp936.935.790 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna belum bergerak. Ia mengaku, temuan tersebut Rp4,4 miliar sebagian sudah dikembalikan oleh anggota dewan, hanya pendamping yang belum senilai Rp900 jutaan.

Menurutnya, pihaknya selalu Tim TPKD sudah melakukan upaya agar temuan tersebut segera dilakukan pengembalian. “Kami sudah bersurat ke Sekwan, kita adakan rapat, dan Sekwan sudah bersurat ke masing-masing orang untuk segera menyetor tanggungjawabnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika monitoring evaluasi pada minggu kedua bulan Desember nanti belum bergerak, pihaknya akan mengambil langkah sesuai Permendagri nomor 8 tahun 2023 kewajibannya akan diserahkan ke APH, karena ini ada indikasi kecurangan.

Praktek korupsi perjalanan dinas fiktif memang jadi sasaran empuk para perampok uang negara. Namun, di Indonesia aparat penegak hukum tetap bertindak sebagai penegak keadilan. Misalnya di DPRD Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Tinggi Lampung, sudah memeriksa persoalan SPPD fiktif, sebagai bukti hukum tidak tajam kebawah,tumpul keatas.

Kini masyarakat Natuna menanti kinerja aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus perjalanan dinas “fiktif” di Sekwan Natuna. Jika perkara ini lolos begitu saja, maka praktek “korupsi” lebih besar bisa saja terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan membuat oknum “perampok” uang negara merasa besar kepala. (Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *