PERKEMBANGAN media massa, baik cetak, elektronik maupun online, semakin pesat dengan seiring perkembangan teknologi informasi. Di tengah banyaknya entitas yang bergerak di bidang penyebaran informasi, timbul ketidakjelasan pembedaan antara perusahaan pers yang sah dan profesional, dengan Perusahaan pers yang tidak memenuhi syarat hukum.
Banyak Perusahaan pers atau media yang beroperasi tanpa memiliki badan hukum, struktur organisasi yang jelas, maupun tidak menggunakan standar kerja jurnalistik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hak, kewajiban, dan perlindungan hukum.
Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, merusak kepercayaan publik, serta mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Adapun dasar hukum utama pengaturan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan aturan teknis dan standar pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan – DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan – DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dewan Pers berwenang melakukan verifikasi dan pendataan perusahaan pers sebagai amanat Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers. Namun dalam praktik, masih ada keraguan apakah verifikasi merupakan syarat sah hukum, atau sekadar pengakuan, serta sejauh mana status terverifikasi memberikan kepastian hukum dan perlindungan khusus dibandingkan media yang belum terverifikasi.
Adanya isu hukum yang pokok antara lain: Pertama, apakah Badan Hukum perusahaan media oleh Dewan Pers merupakan syarat sah berdirinya perusahaan pers menurut UU Pers, atau hanya bentuk pengakuan kepatuhan standar? Kedua, apa saja hak, perlindungan hukum, dan kewajiban yang melekat bagi perusahaan media yang berbadan hukum dibandingkan yang tidak berbadan hukum? Ketiga, bagaimana kedudukan hukum, tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa bagi media bebadan hukum berdasarkan keselarasan antara UU Pers dan Peraturan Dewan Pers? Keempat, apakah standar yang ditetapkan Dewan Pers memiliki kekuatan mengikat dan menjadi dasar kepastian hukum yang sah dan berlaku umum.
Isu turunan lainnya menyangkut batas perlindungan kemerdekaan pers, kewajiban tanggung jawab isi berita, kedudukan wartawan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi. Masih terdapat perbedaan pemahaman apakah media yang sudah berbadan hukum namun belum terverifikasi tetap mendapat perlindungan UU Pers, atau perlindungan itu hanya berlaku bagi yang sudah terverifikasi.
Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda-beda dan ketidakpastian dalam menjalankan usaha pers.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi : “ Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta Perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Jadi syarat sah hukum perusahaan pers adalah berbadan hukum Indonesia, bukan verifikasi. Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bersifat administratif, bukan syarat sah, melainkan bukti pemenuhan standar teknis, organisasi, dan etika sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Namun, status terverifikasi memberikan kepastian hukum tambahan berupa pengakuan formal, bukti kepatuhan, dan jaminan perlindungan hak kemerdekaan pers secara penuh, karena telah memenuhi standar: struktur jelas, pemimpin redaksi bertanggung jawab, kemerdekaan redaksi terjamin, dan menerapkan kode etik.
Perusahaan media yang berbadan hukum mendapatkan kepastian hak berupa perlindungan khusus UU Pers, tidak tunduk pada perizinan sewenang-wenang, dan hak menyebarkan informasi tanpa campur tangan pihak lain selama bertanggung jawab.
Sebaliknya, media tidak terverifikasi meski berbadan hukum tetap diakui sah, namun tidak mendapat pengakuan standar, sedangkan yang tidak berbadan hukum sama sekali tidak dikategorikan perusahaan pers, tunduk pada aturan umum diluar Undang Undang Pers, dan tidak berhak atas perlindungan serta hak kemerdekaan pers. Peraturan Dewan Pers memiliki kekuatan mengikat sebagai aturan pelaksana yang sah dan diterbitkan lembaga independen berwenang.
Dari aspek tanggung jawab hukum, bagi media terverifikasi, tanggung jawab isi berita jelas melekat pada Pemimpin Redaksi dan perusahaan pers sesuai Pasal 12 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa mengutamakan jalur pers dan mediasi Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum masuk jalur hukum umum.
Kepastian hukum juga terlihat dalam hak dan perlindungan tenaga kerja jurnalistik. Media terverifikasi wajib memenuhi standar kesejahteraan, jaminan kerja, dan perlindungan hukum wartawan sesuai Pasal 8 dan Pasal 10 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers.
Wartawan yang bekerja di media yang berbadan hukum dan terverifikasi berhak diakui sebagai profesi, dilindungi saat bertugas, dan terjamin haknya. Di sisi lain, media tidak berbadan hukum tapi tidak terverifikasi juga memiliki kewajiban jelas: memuat identitas lengkap, melayani hak jawab, hak koreksi, dan patuh etika, sehingga kewajiban juga menjadi bagian dari kepastian hukum yang seimbang.
Pengawasan dan pembinaan terhadap media terverifikasi dilakukan Dewan Pers secara independen, bukan lembaga pemerintah, sehingga menjamin kemerdekaan pers sekaligus kepastian aturan. Standar yang ditetapkan seragam, terukur, dan berlaku nasional, menghindari perlakuan diskriminatif. Sanksi yang diatur bersifat bertingkat: teguran, peringatan, hingga pencabutan status verifikasi, dan tetap berpegang pada prinsip proporsional dan hukum. Hal ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya soal hak, tapi juga kejelasan konsekuensi pelanggaran.
Kepastian hukum bagi perusahaan media terverifikasi terbentuk dari keselarasan Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentangPers sebagai landasan utama dan Peraturan – Peraturan Dewan Pers sebagai aturan pelaksana teknis. Verifikasi bukan syarat sah hukum, namun menjadi bukti pemenuhan standar, pengakuan profesionalisme, dan pintu masuk perlindungan hukum penuh.
Status ini memberikan kejelasan hak, kewajiban, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari media lain. Agar ekosistem pers sehat, terpercaya, dan terlindungi, verifikasi menjadi instrumen strategis yang memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis: Analis Kebijakan Ahli Madya /
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, Syariful

Komentar