oleh

Kades Cemaga Utara Main Proyek APBD Natuna

Natuna – Kades Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan, Irwan diduga bermain proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna.

Hal ini diketahui pada Proyek pembangunan drainase jalan singgang bulan RT 02, RW 02 Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan yang dimenangkan CV. Cahaya Bhatera Nusantara.

Jelas hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang larangan Kepala Desa, termasuk larangan merangkap sebagai pelaksana proyek dan melakukan KKN dan Surat Edaran Bersama (SEB) KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu yang menegaskan larangan keterlibatan kepala desa sebagai pelaksana proyek demi mencegah konflik kepentingan.

Aparat penegak hukum (APH) wajib tahu Kades yang bermain proyek bisa dikenakan Sanksi Administratif, teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian definitif dari jabatannya serta hukum pidana Tipikor.

Saat dikonfirmasi dilapangan, Selasa, 13 Oktober 2026, Umar Bakri saat dikonfirmasi dikediamanya, mengaku dirinya diproyek tersebut sebagai mandor.

Umar menyebut yang memerintahkan dirinya bekerja adalah anaknya, Kades Cemaga Utara Irwan.

Sementara, Kades Cemaga Utara, Irwan juga mengaku, bahwa dirinya yang mengerjakan proyek tersebut. “Iya, ada masalah,” ungkapnya cetus.

Saat dijumpai di Pantai Piwang, Irwan menyebut bahwa proyek tersebut diberikan oleh HC. (Sar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *