oleh

Sidang Gugatan DPK apindo Batam Di PTUN Tg. Pinang sekupang Terkait UMS Kota Batam Tahun 2018.

-Home-1,017 views

Batam, Acikepri.com – Giat sidang gugatan DPK Apindo Kota Batam terkait dengan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2018, dengan agenda pembacaan keputusan dewan hakim terhadap penggugat (Gubernur Kepri) dan tergugat Intervensi 1 s/d 8 (Serikat Pekerja), di Kantor PTUN Tg. Pinang Sekupang, Batam, pada Selasa (16/10/2018).

Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji SH MH, bersama 50 personil gabungan Polresta Barelang mengamankan selama giat sidang tersebut berlangsung dengan situasi aman.

Dalam giat tersebut bertindak sebagai majelis hakim, Ketua Majelis Hakim Sdr Ali Anwar SH,MH, Hakim anggota Sdri. Dewi Maharati SH,MH, Hakim anggota Sdri Dien Novita, Panitera Sdr. Bambang Sugi, SH.

Hadir dalam persidangan dari pihak penggugat, Apindo Kota Batam diwakili oleh kuasa hukumnya dari Kantor Edi Hartono, SH, Nurwafik Warodat, SH, dan pihak tergugat (Gubernur Kepri), Kuasa Hukum Dr Andi Asrun H, Upik SH,MT.

Adapun pihak tergugat intervensi dalam perkara tersebut DPC F SP LEM SPSI Batu Ampar dan sekitarnya, FPBI PT.Jovan Tecnologi, FPBI Kota Batam, DPC FSB KAMIPARHO KSBSI, FSPMI, PC SPPJM FSPMI, DPC F LOMENIK, DPC F SP PAR SPSI.

Dalam giat sidang tersebut dihadiri oleh 50 perwakilan serikat pekerja, sekira pukul 10.30 WIB sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ali Anwar,SH,MH dengan panitera bambang Sudi,SH.

Selanjutnya hakim ketua yaitu Ali Anwar SH MH membacakan memori sidang yang dibacakan secara bergantian dengan para hakim anggota, pembacaan memori sidang menghasilkan putusan akhir menolak permohonan penundaan para penggugat, menolak eksepsi para tergugat intervensi untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara hakim ketua mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Gubernur Kepri no.804 Tahun 2018 tentang UMS, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur kepri no.804 Tahun 2018 tentang UMS, menghukum tergugat dan para tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 572.000.

Setelah mendengar keputusan hakim PTUN perwakilan buruh mengadakan orasi di depan gedung PTUN, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memihak kepada pihak buruh, dan oleh sebab itu pihak buruh akan mengajukan banding ke PTUN Medan.

Sum : Kapolsek Sekupang

Editor : Yuyun

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *