Jakarta, Acikepri.com — Rumah CEO Lippo Group, James Riady digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Kabar adanya penggeledahan itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
“Setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu, 17 Oktober 2018 siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini termasuk rumah James Riady,” kata Juru Bicara KPK.
James Riady adalah anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group. Menurut majalah Forbes, kekayaan James Riady beserta keluarga ditaksir senilai 1,87 miliar dolar AS dan masuk dalam jajaran 10 orang terkaya di Indonesia pada 2016.
Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya yakni PT. Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT. Lippo Cikarang Tbk (LPCK).
Proyek senilai Rp 278 triliun itu adalah milik PT. Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT. LPCK. Ada pun PT. LPKR menguasai saham PT. LPCK mencapai 54 persen.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Billy dan rekannya diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari total commitment feesebesar Rp 13 miliar untuk mengurus banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam yang diberikan melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan DPM-PTSP.
KPK pun menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka penerima suap.
KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Realisasi pemberiaan sekitar Rp 7 miliar itu melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018 terkait rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, para tersangka menggunakan sejumlah kata sandi antara lain “melvin”, “tina toon”, “windu” dan “penyanyi”.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu berjumlah total Rp 513 juta. Tim juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan mobil Toyota Innova.
Sum : Polhukam.id
Editor : Red

Komentar