oleh

Kadis PU Natuna Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Modern di Natuna

-Hukum & Kriminal-772 views

BATAM, ACIKEPRI.com — Pengungkapan kasus terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern, antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dengan PT. Mangkubuana Hutama Jaya yang menggunakan dana APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2014 dan 2015, Kamis, 22 November 2018.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menyampaikan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Sub Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, tersangka yang diamankan ada 9 orang terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Modern di Kabupaten Natuna.

” Proses ini diawali dari hasil lidik, dari hasil lidik tersebut kita meningkatkan atau menetapkan proses penyidikan, kemudian proses penyidikan berjalan, pada 24 september 2014 kita peroleh surat perjanjian konstruksi, kontrak induk untuk melaksanakan pembangunan pasar modern di Natuna,” ungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur.

” Dari hasil lidik tersebut kita bisa menetapkan 9 tersangka mulai dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor kemudian lanjut ke pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan modus yang digunakan dengan cara yang pertama mereka melaksanakan atau meng Up terhadap hasil kegiatan terkait dengan pencairan, setelah proses berjalan ternyata pekerjaan tidak selesai sehingga kita adakan pemeriksaan.

” Modusnya dengan cara mereka meng UP dari hasil kegiatan padahal kegiatan tidak sesuai dengan fisiknya kemudian tidak bisa di selesaikan secara baik,” ungkap Rustam.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 4 Miliar lebih.

Ia juga menambahkan, kita akan berupaya terus untuk menggali kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, karena sebagaimana kita ketahui bahwa proses ini diawali dengan perencanaan.

Kemudian dari perencanaan diadakan lelang kemudian pada saat dinyatakan sebagai pemenang akan ada pengecekan finansial dan sebagainya, dari situ baru ada tahap pelaksanaan.

Sembilan tersangka tersebut dengan inisial MW, MA, MBI, LH, ZHB, DAP, DS, SA, NST, dari 9 tersangka yang ditahan hanya 7 tersangka yang hadir, karena 1 tersangka sakit dalam pengawasan dan 1 tersangka ada di rumah sakit dari kemarin sakit menggigil.

” Dari 9 tersangka ini akan dikembangkan, karena sudah ada surat P. 21 dari Kejaksaan, kemungkinan besok atau paling lama senin akan masuk tahap ke 2 melimpahkan tersangka dan barang bukti,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tutup Rustam.

Sum: Yuyun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed