oleh

Polisi Tangkap Pelaku Hoax Manufacture SR23

-Hukum & Kriminal-1.002 views

JAKARTA, ACIKEPRI.com — Bareskrim Polri menciduk seorang pelaku ujaran kebencian dan melanggar UU ITE karena postingan di akun instagram Suara Rakyat. Pelaku berinisial JD (27), ayah satu anak itu ditahan sejak pertengahan Oktober lalu.

” Tersangka dikenakan beberapa pasal dalam UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Jumat, 23 November 2018.

Saat diperiksa polisi, JD menyesali perbuatannya. Tindakan dia menyebar hoaks mulai dari soal Jokowi dan Panglima TNI terkait PKI hingga yang lainnya dilandasi ketidaksukaan pada pemerintah.

” JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar/meme, sehingga bisa dikatakan JD adalah hoax manufacture,” terang Komjen Pol Arief.

Dalam pemeriksaan, JD mengaku membuat berita-berita hoaks tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah, walaupun secara ekonomi JD lebih beruntung daripada warga sekitarnya.

” JD yang baru dikaruniai anak beberapa bulan ini mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang menurutnya adalah ghibah dan itu adalah dosa besar di hadapan Allah,” tutur Komjen Pol Arief.

Tapi tidak mudah bagi kepolisian untuk menangkap Jundi. Perlu waktu satu tahun untuk mengidentifikasi JD, “Diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki sampai lebih 100.000 follower tersebut.

” Walaupun beberapa akunnya ada yang telah di-suspend karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform medsos, JD kemudian membuat akun-akun baru, dan memuat lagi file-file berupa foto/meme yang ditemukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap peralatan elektronik yang disita,” tegas Komjen Pol Arief.

Penangkapan pada JD dipimpin AKBP Jeffri Dian Juniarta, Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sr23_official adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu follower, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari.

Sum: Kabarpolri.com
Editor: Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed