BATAM, ACIKEPRI.com — Jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian 16 unit kendaraan motor di wilayah Sekupang, dengan 6 tersangka dan 1 tersangka DPO.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, mengatakan kejadian berawal dari percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Sekupang, dari percobaan pencurian tersebut diamankan tersangka dan 1 unit motor, dari hasil pengembangan kita mengamankan 16 unit motor dari 2 kelompok pelaku.![]()
“Tersangka dari 2 tim kelompok pelaku pencurian motor, dimana kelompok pertama berinisial S, S, D, H dan kelompok kedua berinisial S, S, dan M yang masih DPO,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki.
Dari hasil pengembangan di dapat barang bukti yang diamankan 16 unit motor dan 3 unit mobil yang dipakai tersangka untuk melakukan aksinya, kunci T, kunci Y, 2 buah gerinda, HP, dan plat nomer kendaraan hasil curian.![]()
“Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan mobil sewaan dengan kondisi gelap, jika ada mangsa tersangka turun dari mobil dan memotong kunci menggunakan mesin gerinda,” ungkapnya.
Target mereka di daerah Perumahan dan parkiran yang mereka anggap aman dan sepi untuk melakukan aksinya
“Untuk motor ada beberapa unit yang dijual di pulau tanjung pinang, tanjung uban, dabo singkep, dengan harga Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta, dimana hasil curian selama bulan oktober dan November 2018,” ungkap Hengki.
Untuk korban yang kehilangan motor segera melapor ke pihak kepolisian, dan untuk masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dengan memasang kunci ganda, cari tempat parkir yang jelas tidak sembarangan supaya aman
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP junto 480 untuk penadah, dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sum : Yuyun

Komentar