Nasional, Acikepri.com – Derasnya Gelombang demonstrasi dan desakan menolak RUU KPK yang disahkan DPR-RI terus terjadi di Jakarta dan daerah-daerah lainnya di Tanah Air. Untuk meredam kegaduhan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu segera meneken dan menerbitkan Perppu KPK.
“Sekarang delay waktu yang lama itu makin berkembang. Tuntutan jadi macam-macam, termasuk tuntutan agar (Jokowi) dilengserkan, atau tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menghentikan arus demonstrasi ini, diharapkan presiden segera terbitkan Perppu KPK, makin cepat makin bagus,” kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Refly menuturkan, tahapan yang perlu dilakukan presiden Jokowi untu mengeluarkan Perppu KPK adalah dengan cara menandatangani RUU KPK. Setelah RUU diundangkan, tahap selanjutnya adalah Jokowi menerbitkan Perppu KPK yang isinya membatalkan undang-undang yang baru.
“Dia tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan Perppu pembatalan, selesai dan nggak usah mikir. Perppunya kan cuma satu pasal yaitu mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu,” ujar Refly.
sumber : Audrey-News.detik.com

Komentar