oleh

Sertifikat Hak Milik Warga Sungai Barbari, Siak Diambil, Asisten I : Agar Terhindar Jual Beli

-Daerah-655 views

Siak – Sebanyak 400 Warga Penduduk di Kampung Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Presiden Jokowi yang merupakan Program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pada 15 Desember 2018 lalu.

Namun, Sertifikat Hak Milik Warga Kampung Sungai Barhari diambil kembali oleh pihak Pertanahan Siak. Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Kampung Sungai Berbari Kecamatan Pusako, Dulsat saat dikonfirmasi Wartawan diKediamanya Kamis, 28 Januari 2021 kemarin.

Ia menyampaikan, perihal pengambilan Sertifikat Hak Milik tersebut agar didudukkan dan dimusyawarahkan dahulu. “Ini tidak tiba-tiba sertifikat langsung diambil,” sebutnya.

Dalam hal ini kata Dulsat, warga sudah bermusyawarah dan berembuk bersama pihak RT/RW. Setelah itu mendatangi kantor penghulu (Kantor Desa-red) Kampung Sungai Berbari untuk mencari sulusi terkait sertifikat warga itu. Namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kampung.

Hal senada juga diakui Kasmuri warga Kampung, setelah 2 jam ditandatangani sertifikat kembali di ambil petugas.

Menurut Kasmuri, sudah dilakukan musyawarah bersama warga dan RT/RW untuk mencari solusi tapi tidak ada kejelasan sampai sekarang.

“Kami ingin mempertanyakan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan TORA dikampung ini katanya lahan itu untuk Mensejahterakan Masyarakat nyatanya, Sertifikat hak milik kami itu diambil kembali oleh petugas Pertanahan Siak, kami juga tidak tahu untuk apa sertifikat hak milik kami itu di ambil kami tidak tahu selain itu. Kami juga tidak mengetahui dimana lokasi lahan TORA kami yang diprogramkan itu kami tidak tahu rimbanya jangankan batas sepadan lahanya saja kami tak tau,” kesal Kasmuri ini.

Menurut dia, pada awalnya masyarakat kita di Kampung Sungai Berbari ini, diundang oleh pak Presiden pergi ke Pekanbaru pada 15 Desember 2018 lalu.

“lalu, setelah sampai di Pekanbaru, kami dipanggil satu persatu warga, rupanya pak Presiden ingin menyerahkannya Sertifikat hak milik program lahan TORA itu kepada kami di saat penyerahan Sertifikat kami itu pak Presiden menyarankan supaya Sertifikat itu di pegang dan dijaga baik-baik kata pesan pak Presiden Jokowi. Tapi lain yang kami dapatkan malah Sertifikat kami itu malah diambil tidak ada sama kami.”

“Setelah itu tak sampai dua jam,Sertifikat itu ditangan kami tak tahunya diambil lagi diambil itu untuk apa? tak ada alasan yang pasti sampai sekarang tanya Kasmuri.

Ia meminta Kepada Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Siak, untuk mengembalikan kembali Sertifikat hak milik lahan kami itu yang telah dibagikan oleh pak Presiden.

Penghulu Kampung Sungai Berbari Ibnu Sinar Saat ditanya terkait Sertifikat warga yang diambil itu, melalui pesan Whattsapnya Kamis, 28 Januari 2021 kemarin tidak memberikan Komentar Kepada wartawan hanya Penghulu ini ingin tahu siapa warganya itu? ujar dia dengan singkat.

Menyikapi hal ini, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak, Budhi Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsapnya Kamis, 28 Januari 2021 menjelaskan, Sertifikat TORA di Kecamatan Pusako, Sungai Apit, dan Mempura, tahun 2018 merupakan suatu Program yang terpadu.

Sertifikat bukan di ambil, namun masih di peggang oleh Pemerintah agar mudah pengelolaannya dan menghindar jual beli lahan karena program tersebut merupakan Pemberdayaan Masyarakat. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.