Karimun – Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat menyebut, akan menggelar rapat untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang kerjasama dengan pihak ketiga soal pengelolaan dan pengembangan pelabuhan Roro Parit Rampak, di Kelurahan Parit Benut, Karimun.
Hal ini diungkapkan Yusuf usai audensi bersama Aliansi Mahasiswa Karimun, di ruang rapat Banmus DPRD, Senin, 18 April 2022 kemarin.
Menyikapi adanya berita pelabuhan Roro Parit Rampak tidak layak, Yusuf menyatakan, bahwa dikatakan tidak layak mungkin karena tidak mampu melayani sandar kapal berkapasitas diatas 10 ribu DWT dan belum memiliki sarana angkut dan angkat yang memadai.
“Tapi Insya Allah karena BUP sudah ada kerjasama dengan pihak ketiga, dalam waktu dekat kita akan rapat pembuatan perda yang mengatur tentang kerjasama BUP Roro ini dengan pihak ketiga, termasuk kewajiban untuk menyediakan dan melengkapi sarana angkat dan angkut ini,” tutur Yusuf.
Yusuf berharap, dengan adanya payung hukum berupa perda nantinya pengoperasian pelabuhan Roro lebih optimal, tidak ada lagi kapal-kapal yang dialihkan pembongkarannya seperti dipelabuhan Kolong sehingga pemasukan bagi PAD Karimun lebih jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUP Roro belum bisa dikonfirmasi.
HARIONO

Komentar