oleh

Akhirnya, Aspirasi Warga Karimun Diterima Staf Kepresidenan

Karimun – Perjuangan warga yang berdomisili di Bati RT.002, RW.003 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing dan Bukit Cincin RT.003, RW.003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau setelah penantian panjang akhirnya sampai dan diterima Kantor Staf Presiden (KSP).

Melalui Kuasa Pendamping masyarakat yang dulu pernah menjabat di Komnas ham Johni Nelson Simanjuntak, aspirasi masyarakat akhirnya diterima dan didengar langsung oleh Kantor Staf Presiden melalui Zoom meeting yang berlangsung pada Senin 14 November 2022 dengan diikuti oleh Tim Perwakilan masyarakat, Kuasa Pendamping masyarakat dan dari Kantor Staf Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Tim Perwakilan masyarakat yang hadir terdiri dari Philipus Plin, Emanuel, Osmar P Hutajulu, Hatik Hidayati dan penasehat R. Hadimi S.H, menyampaikan uraian ringkas dan kronologis penguasaan dan pengusahaan lahan eks.Hak Guna Usaha Kho Kui Lim yang telah terbiar/terlantar lalu dikelola secara terus menerus dengan itikad baik untuk tempat tinggal dan bertani oleh masyarakat sejak tahun 1996 silam.

Hatik Hidayati mewakili ibu-ibu yang hadir menyampaikan pengalaman pahitnya karena pernah didatangi para oknum Kecamatan sebanyak tujuh orang dan pernah juga didatangi oknum petugas mengusir beliau agar keluar dari kediamannya dengan alasan lokasi kediamannya adalah kepunyaan perusahaan.

“Tahun 2015 silam saya pernah didatangi oknum kecamatan dan oknum petugas pak, mereka meminta saya dan keluarga agar keluar dari rumah kediaman saya, namun saya tetap bertahan karena mereka tidak menunjukkan bukti perolehan dan kepemilikan perusahaan dimaksud, tentunya saya bertahan dan harus kemana lagi saya bertempat tinggal ”, jelas Hatik Hidayati dengan mata berkaca-kaca teringat kejadian yang lalu.

Lanjut Perwakilan masyarakat Philipus Plin dan Osmar P Hutajulu bergantian membacakan uraian ringkas kronolgis lahan,” tahun 1996 warga menguasai dan mengusahakn lahan lalu pada tahun 2001 untuk kepentingan umum maka pihak Pemda yang ketika itu melalui Kecamatan Meral melakukan inventarisasi tanah garapan warga seluas + 20 Ha untuk keperluan lahan guna pembangunan Kantor Bupati dan kantor-kantor Dinas, dan setelah di inventarisasi maka pihak Pemda melalui kecamatan Meral memberikan ganti rugi kepada warga penggarap di atas lahan + 20 Ha dimaksud sebesar Rp.300 juta melalui kuasa warga terdiri dari Philipus Nong, Hasnan, Philipus Plin, Said Mahmud, dan Modi Siahaan. Sementara di pihak Pemda yang menyerahkan dana ganti rugi tersebut yaitu Camat Meral R. Tjelak Nur Djalal, S.Sos. Itu berarti bahwa Negara melalui Pemda Karimun mengakui, menghormati, dan menghargai keberadaan warga penggarap tanah tersebut.
Kemudian lahan garapan warga yang tidak terkena untuk kepentingan umum dimaksud seluas + 44 Ha, warga tetap melanjutkan penguasaan dan pengusahaannya secara terus menerus ada untuk pertanian dan ada juga untuk tempat tinggal”.

Lanjut perwakilan warga lagi atas kejadian yang dialami warga (Hatik Hidayati), pernah tahun 2015,2016 dan 2017 warga menyurati Kepala BPN/Menteri Negara Agraria-Tata Ruang, Menkum-Ham RI, Kepala Kepolisian Negara RI yang bertembuskan kepada Komnas HAM RI, Ketua KPK, Kakanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kakan BPN Kabupaten Karimun, serta Kapolres Karimun perihal mohon penertiban, penetapan dan pendayagunaan tanah atas tanah sertifikat HGB No.537 dan atau Sertifikat No. 288 a.n PT.KSP di Tanjung Balai Karimun. Namun dari surat-surat upaya masyarakat tersebut, hanya dari Komnas HAM yaitu Bapak Natalius Pigai yang menanggapi dan turun ke Karimun dengan mendatangi pemukiman warga dan meminta kepada Pemda Karimun agar menyelesaikan permasalahan tanah pemukiman warga dimaksud guna menghindari konflik horizontal.

Dan yang lebih memilukan hati warga ketika melihat surat lampiran dari BPN Karimun No.285/21.02.600/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020, dimana pihak BPN Karimun menjelaskan bukti perolehan a.n PT.KSP dari ganti rugi kepada 11 nama pada tahun 1997 dengan jumlah luas keseluruhan 660.000 Meter persegi. Dan dari 11 nama tersebut ada 2 nama yang dikenal yaitu Harun dan Azman ketika dapat ditemui dengan tegas menyatakan bahwa baik Harun maupun Azman tidak pernah menguasai/memiliki fisik bidang tanah dan tidak pernah menandatangani surat-surat alas hak yang mendasari pemindahan hak tanah kepada PT.KSP seperti yang dijelaskan di dalam surat lampiran BPN Karimun No.285/21.02.600/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dimaksud. Kami menduga ada oknum yang memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan perolehan HGB dimaksud, dan hal ini telah kami laporkan ke Polres Karimun tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Keterangan atas perolehan dan penerbitan Sertifikat HGB PT.KSP No. 537 dan atau Sertifikat No. 288. Namun laporan kami warga dihentikan (SP3) karena hak menuntut hukuman gugur (daluarsa) sesuai dengan pasal 78 ayat 3e K.U.H.Pidana.

Dan oleh karena upaya-upaya kami di daerah seperti bertepuk sebelah tangan, kami Tim Kuasa masyarakat mengambil langkah dengan menyampaikan surat perihal mohon pembatalan dan/atau pencabutan hak atas tanah sertifikat HGB No. 537 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi HGB No. 288 tahun 2002 a.n PT.KSP yang diduga Cacat Hukum dalam perolehan dan penerbitannya, kepada :
Bapak Presiden Republik Indonesia
Bapak Ketua Komnas HAM Republik Indonesia
Ibu Ketua DPR Republik Indonesia
Bapak Panglima ABRI
Bapak Menteri Dalam Negeri
Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia
Bapak Kepala Staf TNI Angkatan Darat Republik Indonesia
Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.

Diakhir acara Zoom Meeting tersebut, setelah mendengar keterangan dari Tim Perwakilan warga dan juga Himbauan dari Kuasa Pendamping warga yang meminta agar permasalahan konflik reforma agraria ini agar menjadi permasalahan nasional dan diharapkan campur tangan Pemerintah, Sahat M Lumban Raja dari Kantor Staf Presiden akan menindaklanjuti ke Kementerian terkait.

“Kami dari Kantor Staf Presiden bukanlah Lembaga Eksekutor, akan menindaklanjuti Pengaduan dari warga pada Zoom meeting ini, dan kami akan sampaikan ke Kementerian terkait agar permasalahan konflik reforma agraria yang sudah lama ini agar dapat diselesaikan sehingga menjadi terang benderang,” tutup beliau. (Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *