Natuna – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Natuna, Basri menyebut, bahwa pemerintah mendorong Pemda untuk bertransaksi secara non tunai.
Hal ini disampaikan dalam Musyawarah Cabang I DPC IWAPI Natuna, di Gedung Sri Srindit, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Jumat 25 November 2022.
“Tahun 2023 semua pembelian Pemda wajib dilakukan secara non tunai,” ucap Basri.
Basri mengatakan, Pemda telah mempunyai e-katalog lokal untuk pembelian barang dan jasa. Ini dilakukan untuk mendukung digitalisasi pemerintah.
Basri menuturkan, bahwa digitalisasi Natuna sudah cukup baik.
Basri juga menerangkan, bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) juga menjadi standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia juga digencarkan agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
SARWANTO
Komentar