Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan 1 orang inisial AA (23) terduga pelaku tindak Pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekiranya pukul 17.20 wib di Kos-kosan Jalan Mangga 2 Baloi Blok II Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK., MM menjelaskan, kronologis ejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 07.30 wib pada saat itu korban Safrizal (23) pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan Gembok.
Lanjut dikatakannya, sekira pukul 17.20 wib saat korban sedang bekerja pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling mendengar hal tersebut langsung pulang dan menuju ke kos korban, setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yg hilang yaitu 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 unit Laptop merek Asus warna Hitam.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000,” ucapnya, Selasa, 31 Januari 2023
Ia juga mengatakan, Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 21:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di kosnya didaerah Pelita, kemudian tim menuju ke kediaman pelaku sesampainya di kediaman pelaku Tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat didalam kos-kosanya dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya dan pada disaat diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone berada ditangan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah Palu dengan kondisi berkarat dan 1 Lembar Nota pemebelian Laptop merek Asus.
“Atas Perbuatannya pelaku AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.
Editor: SR

Komentar