Batam – Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisan Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Seberat 0.24 Gram dengan mengamankan dua pelaku Azhari David Yolanda (33) yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Batam dan Natasya (21) yang ditangkap di kamar Hotel Pasifik kamar 511 pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB lalu.
“Modus Operandi Pelaku Azhari David Yolanda menyuruh Natasya untuk membeli narkotika jenis sabu, Pelaku NR memesan melalui whatsapp kepada Pelaku BEB (DPO) kemudian Pelaku NR menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal orang suruhan pelaku BEB,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK., MH di damping oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH; Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, SH dan Kanit Resnarkoba Polresta Barelang, Ipda Shigit Sarwo bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 31 Januari 2023.
Lulik menjelaskan Kronologis kejadian berdasarkan informasi yang anggota Sat Reskoba Polresta Barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa di kamar 511 di Hotel Pasifik Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar ada memiliki narkoba.
Lanjut dikatakannya, Rabu, 25 Januari 2023 sekira pukul 08.00 wib anggota sat Resnarkoba berhasil mengamankan Natasya yang membeli atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan Azhari David Yolanda sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket/bungkus serbuk putih diduga narkotika dibungkus plastik klip transparan dan dibungkus lagi dengan kertas warna putih dari atas meja dengan berat 0,24 gram,” jelasnya.
Dari pengakuan Azhari David Yolanda menyuruh pelaku Natasha untuk membeli sabu memesan menggunakan whatsapp ke pelaku BEB (DPO) setelah itu pelaku BEB memberikan nomor rekening bca kepada pelaku NR setelah itu pelaku ADY mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 ke nomor rekening tersebut untuk membeli 1 paket Sabu.
“Pengakuan Saudari Natasya pada saat sabu di serahkan, pintu kamar ada yang mengetuk dan saat kedua pelaku sedang tidur, saat pintu dibuka melihat seorang laki-laki tidak kenal merupakan suruhan saudari BEB,” tuturnya.
Lanjut dikatakannya, menurut pengakuan Pelaku Azhari David Yolanda, ia membeli sabu tersebut untuk mau coba pakai sabu tersebut karena ingin mengetahui rasa sabu tersebut serta belum pernah menggunakan sabu.
“Baru pertama sekali menyuruh saudari Natasha untuk membeli sabu dan mengaku membeli sabu tersebut untuk digunakan dan barang bukti tersebut belum sempat digunakan oleh kedua pelaku sehingga hasil cek urine kedua pelaku Negatif ampetamin,” ujarnya.
“Atas perbuatannya untuk Pelaku Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Penjara Paling Singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup,” tegasnya.
Lulik menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib baik ke Polresta Barelang, BNN Kota Batam maupun BNN Provinsi Kepri.
“Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Batam mari kita wujudkan situasi yang aman dan kondusif bebas dari narkotika,” tutupnya.
Editor: SR

Komentar