oleh

Komisi IV DPRD Kepri Imbau Perusahaan Taati Ketentuan K3 yang Berlaku

Batam – Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kunjungan kerja di Kawasan Industri Terpadu (KITK) PT ABLY Metal Indonesia ,Kabil Batam, Kamis, 23 Februari 2023. Kunjungan kerja tersebut guna melihat bagaimana kondisi pekerja dan Setandar Oprasional (SOP) yang berlaku dan memastikan setiap perusahaan di Kawasan tersebut sudah melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari yang memimpin kunjungan tersebut di damping anggota Komisi IV DPRD Kepri langsung meninjau kawasan dan mengecek kesiapan karyawan apakah sudah memenuhi prosedur keselamatan kerja.

“Kami kesini menanyakan bagaiamana SOP keselamatan kerja di perusahaan Bapak ibu, bagai mana prosedurnya apakah sudah benar apa belum, dan harus mentaati ketentuan K3 yang berlaku” terangnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri Teddy Jun Askara juga mengatakan, menjadi perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja  untuk itu kami datang kesini untuk memastikan kesiapan perusaahan jika terjadi kecelakaan kerja.

Seperti yang di ketahui bahwa PT Ably Metal Indonesia yang memproduksi dan mengolah bahan daur ulang Logam ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, dari data yang di peroleh oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri bahwa PT Ably Metal Indonesia tidak memiliki petugas pertolongan pertama dan ahli keselamatan dan Kesehatan kerja.

Lanjut Uba Ingan Anggota Komisi IV DPRD Kepri meminta Dinas Tenaga Kerja agar lebih memperhatikan perusahaan-perusahaan  yang belum melaksanakan prosedur K3 secara benar dan terus menghimbau perusahaan untuk menerapkan prosedur K3, dan perusahaan harus mentaati semua ketentuan yang berlaku.

Hal senada juga di sampaikanKetua Komisi IV DPRD Kepri Dewi Kumalasari, menghimbau agar harus lebih baik dalam mengeloa perusahaan terkait Keselamatan Kerja, yang mana seperti ketahui banyak perusahaan di Kepri ini mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggi dan pihak Dinas khususnya harus melakukan pengecekan secara berkala, dan perusahaaan juga harus mengecek kesiapan karyawannya sebelum bekerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Said Muhammad Idris berharap kepada perusahaan untuk cepat melaporkan jika terjadi sebuah kejadian kecelakaan kerja dan menghimbau agar setiap perusaahan melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(sar)

Editor: SR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *