oleh

Ketua DPRD Karimun Intruksikan Dinas Perikanan Verifikasi Nelayan

Karimun – Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat menginstruksikan Dinas Perikanan didampingi UPTD Dinas Kelautan Provinsi Kepri untuk memverifikasi data nelayan.

Hal ini diungkapkan Yusuf saat memimpin rapat dengar pendapat (rdp) bersama PT Prima Nusa Artha Unggul (PNAU), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karimun dan stakeholder terkait, Senin, 19 Juni 2023.

Yusuf mengatakan, setelah dilakukan rdp, maka dapat disimpulkan, bahwa DPRD Karimun telah menjembatani yang disampaikan oleh HNSI Karimun. Ada beberapa nelayan yang belum dibayarkan oleh pihak PT Prima Nusa Artha Unggul sebagai konpensasi telah beroperasinya perusahaan tersebut.

“Dalam pertemuan kedua ini, kita berikan kepada pihak perusahaan untuk segera diselesaikan kepada nelayan yang belum mendapatkan kompensasi,” tuturnya.

Direktur Legal PT Prima Nusa Artha Unggul menjelaskan, usulan dari HNSI Karimun itu tidak valid. Cuman, usulan tersebut belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga, apabila sudah dilakukan verifikasi dan validasi akan dipertimbangkan khusus oleh perusahaan.

Ia mengungkapkan, selama beroperasi, pihaknya telah memberikan kompensasi untuk wilayah kecamatan Kundur Barat dan kecamatan Selat Gelam. Dua kecamatan tersebut, dinilai daerah yang terdampak beroperasinya perusahaan.

“Kompensasi tersebut, berupa uang tunai kepada nelayan yang tergabung Kelompok Usaha Bersama (KUB). Dimana kita telah beroperasi sejak November 2021 hingga November 2022 yang rutin memberikan kompensasi kepada daerah terdampak,” tuturnya.

Menurutnya, tidak ketemu yaitu pengajuan dibulan April 2022 nelayan melalui HNSI Karimun harus dilakukan verifikasi ke dinas perikanan. Seperti disarankan oleh pemerintah, yang harus berbadan hukum seperti KUB.

Sementara, Ketua DPC HNSI Karimun Abdul Latif menuturkan, sebetulnya permintaan HNSI cukup sederhana dan pihak perusahaan menyanggupi pemberikan kompensasi. Namun, tidak kunjung selesai.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal kita lakukan verifikasi data nelayan ke dinas perikanan yang belum mendapatkan kompensasi ada 168 nelayan,” sebutnya.

Latif menerangkan, sebenarnya data yang dipergunakan KUB itu belum pasti anggotanya nelayan, tetap nelayan boleh masuk menjadi anggota KUB. Itu yang menjadi permasalahan, sebab di KUB itu ada petani, nelayan dan sebagainya.

“Tidak ada aturan yang mengatur nelayan itu masuk KUB. Kecuali nelayan tersebut, membuat usaha bisa masuk KUB. Nelayan itu cukup mempunyai kartu nelayan dibawah HNSI yang diakui pemerintah,” tukasnya.(dk)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *