oleh

Bea Cukai Karimun Diminta Tindak Tegas Pemasok Rokok OFO

Karimun – Sebanyak 6 pelajar terjaring razia sedang bolos sekolah nongkrong sambil merokok oleh petugas Satpol PP kabupaten karimun, Rabu 16 Agustus 2023 di salah satu warung sekitaran SMP 3, kelurahan Baran Barat, kecamatan Meral, kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.

Keenam pelajar tersebut dari sekolah yang berbeda ditemukan duduk nongkrong sambil merokok oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Tidak butuh waktu lama setelah mendapat imformasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, akhirnya petugas dari Satpol PP kabupaten karimun tiba dan mengamankan keenam pelajar tersebut dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan sambil menghubungi orang tua dan Kepala Sekolah dan gurunya dari sekolah masing-masing para pelajar yang bolos, nongkrong dan merokok tersebut untuk datang ke kantor Satpol PP kabupaten Karimun.

Diketahui bahwa dari enam pelajar tersebut, empat diantaranya adalah pelajar STM dan dua lainnya dari sekolah SMA.

“Keenam pelajar ini ditemukan sedang asyik nongkrong di sebuah warung sambil merokok sekitar pukul 09.00 WIB. Barang Bukti rokoknya merk OFO juga ada ditemukan di atas meja warung,” ucap Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Karimun, Chairis Wandy.

Chairis Wandy juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari para orang tua yang bersangkutan dimana keenam pelajar yang bolos, nongkrong dan merokok ini dari rumah memang berangkat pamit untuk pergi sekolah kepada orang tua masing-masing namun ternyata mereka tidak menuju ke sekolah melainkan duduk di warung sambil menikmati asap rokok.

“Dari keterangan yang didapat,mereka dengan sengaja nggak masuk sekolah dari pagi dengan menyampaikan berbagai alasan ke guru-gurunya untuk izin tidak masuk sekolah, ada alasan sakit dan sebagainya, namun ternyata mereka pergi nongkrong di sebuah warung sambil merokok,” terang Chairis Wandy geleng-geleng kepala seolah tak percaya dengan kejadian ini.

Meski cuaca sedang hujan, akhirnya para orang tua dan pihak sekolah datang ke kantor Satpol PP. Setelah diberikan pencerahan oleh pihak Satpol PP kabupaten Karimun dan juga dari pihak sekolah, keenam pelajar tersebut menyesali perbuatannya. Kendati demikian, mereka tetap membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kedepannya.

Setelah menandatangani surat pernyataan, keenam pelajar tersebut diserahkan ke para orang tua dan pihak sekolah masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

Miris, atas kejadian ini dimana rokok-rokok ilegal yang terkesan sudah menjadikan para pelajar sebagai sasaran untuk sebagai perokok, maka diminta pihak Bea Cukai tingkatkan pengawasan dan tindak tegas pemasok rokok-rokok ilegal ini karena sangat meresahkan para orang tua pelajar sebagai generasi penerus bangsa.(Hariono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *