Para pelajar ini terjaring sedang menikmati rokok ilegal merk OFO di sebuah warung lokal, sementara seharusnya mereka berada di sekolah.
Terkait dengan peristiwa ini, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Winarto, Rabu 23 Agustus 2023 memberikan tanggapannya.
Winarto menjelaskan, bahwa kewenangan KPPBC terkait dengan rokok ilegal berfokus pada upaya mencegah rokok ilegal masuk ke Kabupaten Karimun.
Namun, kontrol terhadap peredaran dan penjualan rokok ilegal kepada pelajar bukanlah bagian dari kewenangan mereka.
“Meskipun begitu, KPPBC tidak tinggal diam terkait isu peredaran rokok ilegal ini. Kami secara aktif melakukan operasi pasar setiap bulan hingga ke pulau-pulau, sebagai bagian dari upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan tentang apakah KPPBC akan mengambil tindakan terhadap pemasok rokok ilegal dalam skala besar ke Karimun, Winarto menyatakan bahwa jika pihaknya menerima informasi dari masyarakat atau pihak lain mengenai lokasi atau aktivitas pemasokan rokok ilegal, KPPBC akan tetap melakukan tindakan penindakan.
Winarto juga menyoroti pentingnya kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami telah menjalin perjanjian kerja sama dengan pihak TNI dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, dalam operasi pasar,” jelasnya.
Dalam pesannya, Winarto menekankan bahwa KPPBC bukan hanya berperan sebagai instansi Bea Cukai, tetapi juga harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi lain, dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Terakhir, Winarto mengingatkan bahwa garis pesisir pantai Karimun sangat panjang dan luas, sementara personil dan kapal patroli terbatas.
“Oleh karena itu, kerjasama dari masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi terkait aktivitas pemasokan rokok ilegal kepada KPPBC,” tuturnya. (Hariono)
Editor: Sarwanto

Komentar