oleh

Polres Natuna Berhasil Menyelamatkan Uang Negara dari Tindak Pidana Korupsi

Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 746.453.463 dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan dua oknum mantan kepala desa dan seorang bendahara desa.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santoso SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, didampingi Kasi Hunas Polres Natuna, Aipda Dapid, mengumumkan pencapaian ini dalam sebuah konferensi pers di Polres Natuna pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Iptu Apridony, hasil penyelidikan telah menemukan adanya unsur kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, ketiga pelaku yang diidentifikasi sebagai AY (mantan kepala desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan Plt kepala desa tahun 2021-2022) serta F (bendahara desa sejak tahun 2019) telah bersedia untuk mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.

“Dalam pembicaraan tentang kasus korupsi, penting untuk mencatat bahwa jika pihak yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat dihentikan,” jelasnya.

Namun, Kasat Reskrim menekankan bahwa jika pengembalian uang negara dilakukan setelah proses penyelidikan, proses hukumnya tetap akan berlanjut.

Dengan pengembalian uang tersebut, kasus ini dianggap selesai dan ditutup.(Sar)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *