oleh

Gubernur Ansar Serahkan SK kepada 211 PTK Non ASN di Lingga

Lingga (Advetorial) – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) Non ASN di Kabupaten Lingga, yang berlangsung di Gedung SMA 1 Dabo, Sabtu 20 Januari 2024.

Dalam acara tersebut, SK diserahkan kepada 211 PTK Non ASN di Lingga, bagian dari total 2.435 PTK Non ASN di Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. foto (An)

 

Gubernur Ansar dalam pernyataannya menekankan, “Komitmen kami terhadap pendidikan di Kepulauan Riau sangat kuat. Penyerahan SK ini merupakan bagian penting dari usaha kami untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan penghargaan kepada para pendidik.”

Selanjutnya, diumumkan kenaikan gaji bagi PTK Non ASN dan insentif bagi guru swasta, serta kenaikan tunjangan beban kerja untuk pengawas sekolah, kepala sekolah, dan wakil kepala sekolah. Bantuan biaya siswa/personil untuk peserta didik SMA tahun anggaran 2024 mencakup transportasi laut, darat, subsidi SPP, dan seragam.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad disambut para pelajar. foto (An)

Program strategis lainnya di Lingga termasuk revitalisasi Masjid Jami’ Sultan Riau Lingga, percepatan sertifikasi tanah, pemberdayaan UMKM, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

Inisiatif meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang digagas Gubernur Ansar meliputi insentif untuk guru PAUD, tenaga kependidikan MA, beasiswa pendidikan mahasiswa S1/D4/D3, serta bantuan insentif kepada RT, RW, dan Posyandu. Gubernur juga menekankan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, pemasangan listrik baru, dan capaian makro ekonomi di Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menyerahkan bantuan. foto (An)

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat membawa perubahan signifikan bagi pendidikan dan pembangunan di Kabupaten Lingga dan Kepulauan Riau secara keseluruhan,” tutup Gubernur Ansar. (An)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

News Feed