Natuna – Disperindagkopum Natuna telah melakukan pengadaan Vacumsealer dengan total pagu anggaran Rp144 juta pada tahun 2024.
Vacumsealer adalah perangkat yang digunakan untuk menghilangkan udara dari kantong atau wadah yang berisi makanan atau barang lainnya, kemudian menutupnya dengan rapat.
Tujuannya adalah untuk memperpanjang umur simpan makanan dengan mencegah oksidasi dan pertumbuhan mikroorganisme yang membutuhkan udara. Alat ini sering digunakan dalam penyimpanan makanan, baik di rumah tangga maupun di industri makanan, untuk menjaga kesegaran dan kualitas produk.
Dengan volume pengerjaan 71 buah dan spesifikasi pekerjaan power 110 watt/220 volt, berat 1.3 smp 1.5, automatis dan manual. Sementara metode pemilihan E-Purchasing.
Sebagaimana diketahui, penggunaan sistem E-Purchasing untuk menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintahan.
Namun faktanya berdasarkan hasil invetigasi media ini, Vacumsealer yang dibelanjakan bermerek 380 WD dengan harga negosiasi Rp94 juta.
Jika dikalkuasikan harga satuannya mencapai Rp1,3 juta. Harga yang cukup fantastis. Melansir laman jual beli online blibli Vacumsealer dengan merek 380 WD hanya di harga Rp475 ribu.
Diketahui Disperindagkopum Natuna membelanja pengadaan Vacumsealer tersebut di pada penyedia jasa Lesty Tiga Putri dengan status paket selesai.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Bina Sofanir membenarkan soal pengadaan Vacumsealer dibidangnya.
“Ya saya PPTK-nya tapi kalau untuk lebih rinci langsung ke pak Kadis,” ucap Bina saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Bina menjelaskan, Vacumsealer sudah selesai dibelanjakan, bahkan sudah diserahkan saat Bupati Natuna berkunjung ketiga Kecamaatan yakni, Serasan, Serasan Timur dan Subi untuk pembinaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).
“Di Serasan kita serahkan 7 unit, di Serasan Timur 6 unit, dan Subi 6 unit,” tukasnya.
Bina pun tak mangkir saat ditanyai jumlah pengadaan yang dibelanjakan, namun berbeda dengan pagu anggaran yang dimiliki media ini.
“Anggarannya 142 juta, bukan 144 juta,” jelas Bina.
Saat ditanyai soal dugaan penggelembungan ataupun markup anggaran, Bina kembali mengutarakan langsung konfirmasi ke Kepala Dinas.
Sementara, Kepala Disperindagkopum, Marwan Syaputra saat dikonfirmasi awak media, Senin, 27 Mei 2024 langsung bersikap arogan.
“Dapat dari mana data itu,” ucapnya meradang kepada awak media.
Ia menyebut, dalam proses e-katalog dipilihlah penyedia pengadaan barang dan jasa, didapatlah harga Rp750 ribu dengan harga tertinggi.
“Harga tersebut belum masuk PPN, PPH asuransi, dan didapatlah harga Rp1,3 juta,” ungkap Marwan.
Ia menerangkan, bahwa keuntungan yang didapat tidak mencapai 100 persen, karena pihaknya lah yang membuat kontrak berdasarkan harga yang telah dibuat.
“Pengadaan barangnya kan ada pejabatnya, mereka yang lebuh tahu, kalay dulu memang ada campur tangan saya, kalau sekarang gak bisa, cuman dalam kontrak itu ada tandatangan saya,” ujarnya.
Marwan juga membantah kalau anggaran tersebut di markup. “Memang kalau dibilang tidak ada keuntungan disitu gak mungkin, pasti ada keuntungan ya di penyedia barang,” tukasnya. (Sarwanto)
Editor: Sar

Komentar