oleh

Kepala BPKPD Natuna Bungkam Soal Masuknya Uang DBH Rp34 Miliar Untuk Bayar Utang

Natuna – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengeluarkan surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI nomor 29/MK/PK/2025 tentang penyaluran kurang bayar (KB) dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2023 pada tahun 2025 untuk Kabupaten Natuna.

Dalam surat keputusan itu, Kabupaten Natuna mendapatkan penyaluran kurang bayar Rp34.176.574.000 atau Rp34,1 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto sebelumnya membenarkan informasi tersebut.

Regulasi penyaluran dana kurang bayar sudah dikeluarkan Kemenkeu, namun dirinya tidak tahu kapan dana tersebut masuk ke kas daerah.

Suryanto dengan tegas melontarkan dana kurang bayar akan dialokasikan untuk pembayaran hutang tahun 2024.

Namun, setelah media mendapatkan informasi akan disalurkannya dana kurang bayar tahun 2023, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Suryanto memilih bungkam. Bahkan sejumlah pertanyaan media tidak dijawab.

Bungkamnya Kepala BPKPD Natuna menimbulkan spekulasi adanya tebang pilih pembayaran hutang tahun 2024 atau justru digunakan untuk kegiatan tahun 2025.

Hingga saat ini sejumlah kontraktor belum mendapatkan informasi terkait pembayaran hutang tahun 2024. (Sarwanto)

Editor: Sar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *