oleh

DPRD Karimun Tolak Kenaikan Sea Port Tax WNA di Pelabuhan Internasional

Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun secara tegas menolak kenaikan tarif sea port tax bagi warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Karimun.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Pelindo Regional Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (BUP).

Dalam RDP itu, DPRD meminta agar tarif sea port tax dikembalikan ke tarif awal sebesar Rp75 ribu. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari pelaku usaha yang terdampak kenaikan tarif tersebut.

Penolakan DPRD Karimun turut diapresiasi oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Karimun, Agustyawarman.

Menurutnya, kebijakan DPRD sudah tepat karena kenaikan tarif mulai dirasakan dampaknya oleh pengusaha hotel, restoran, pelaku UMKM, hingga pengemudi taksi pelabuhan.

“Kami mengapresiasi kepedulian DPRD Karimun terhadap para pelaku usaha, UMKM dan teman-teman taksi pelabuhan. Karena kenaikan tarif itu mulai terasa bagi kami,” ujar Agus, Rabu, 25 Februari 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, mengaku terkejut atas kebijakan kenaikan tarif yang dinilai tidak melalui koordinasi dan pembahasan bersama DPRD.

“Saat menerima surat keluhan dari PHRI yang mengeluh terkait kenaikan tarif sea port tax, kami juga kaget. Pasalnya kenaikan tarif ini tidak ada pembahasan bersama kami,” katanya.

Ia menegaskan, ke depan pemerintah daerah perlu mengkaji dan membahas secara bersama setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha sebelum diberlakukan.

“Ke depan, tentunya ini jadi PR pemerintah daerah agar dapat mengkaji dan membahas terlebih dahulu bersama-sama sebelum menaikkan tarif, apalagi ini untuk hajat orang banyak,” pungkasnya. (Sajirun)

Editor: Sarwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *