Natuna – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran untuk Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2025.
Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis ini dikerjakan di Kabupaten Natuna dengan anggaran Rp7.660.829.000 atau Rp7,6 miliar.
Kemenhub mulai memilih penyedia pada bulan Desember 2024 dan pemanfaatan barang/jasa dimulai Januari 2025 dan berakhir Desember 2025.
Usut punya usut Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis tahun 2025 lalu sudah habis pada bulan November 2025.
Pengusaha asal Natuna, Hendrik mengakatan, pada Desember 2025 mengirim barang dari Jakarta ke Natuna. Celakanya, saat itu dirinya dikenakan tarif untuk pengantaran dari Selat Lampa ke Ranai.
“Saat itu saya dikenakan tarif Rp3.800.000 dengan volume 4 mobil,” kata Hendrik saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Maret 2026.
Hendrik pun mengaku, dirinya sangat dirugikan padahalkan sudah ada Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis.
Menurut pengakuannya, dari Cabang PT Sarana Bandar Logistik bahwa Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis untuk bulan Desember sudah habis.
Lantas, kemana anggaran Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis tahun 2025 untuk bulan Desember 2025? Padahal dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemanfaatan Subsidi ini berakhir pada Desember 2025.
Berbeda dengan, Kepala Cabang PT Sarana Bandar Logistik (PT SBL) Natuna, Anto Raswanto mengaku, bahwa Subsidi Layanan Angkutan Barang Perintis tahun 2025 habis di bulan Desember bukan November.
Raswanto malah mengalihkan konfirmasi wartawan untuk berjumpa dirinya di kantor Cabang PT Sarana Bandar Logistik di Natuna. (Sarwanto)

Komentar