oleh

Wali Kota Batam Serahkan Santunan JKK PT Taspen Rp248 Juta kepada Keluarga ASN yang Gugur Saat Bertugas

Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk. Penyerahan santunan berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat, 10 Juli 2026.

Almarhum Abdul Aziz meninggal dunia akibat serangan jantung saat menjalankan tugas. Melalui program JKK PT Taspen, ahli waris menerima manfaat santunan dengan total sekitar Rp248 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar Achmad menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus mengapresiasi PT Taspen yang dinilai cepat menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Kecepatan pelayanan seperti ini menunjukkan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah,” ujar Amsakar.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para ASN yang setiap hari mengemban tugas melayani masyarakat.

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Tidak ada yang dapat menggantikan sosok almarhum, tetapi kami berharap perhatian dan perlindungan dari negara ini dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang juga Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan komitmen PT Taspen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional agar seluruh hak peserta maupun ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

“PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah dan cepat. Kami ingin memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal sehingga manfaat program dapat dirasakan tepat saat dibutuhkan,” ujar Fary.

Ia menambahkan, sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi ASN beserta keluarganya.

Di sisi lain, perwakilan keluarga almarhum Abdul Aziz menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen atas pendampingan selama proses pengurusan santunan hingga seluruh hak dapat diterima.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua,” ujar perwakilan keluarga.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen dalam memastikan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, pemerintah memberikan kepastian perlindungan kepada ASN yang mengabdikan diri dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan jaminan bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja. (Ham)

Editor: Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *