oleh

Pemkab Karimun Rancang Regulasi Insentif Investasi untuk Tarik Investor

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun mulai mematangkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin, 7 September 2026.

Bupati Karimun menegaskan, penyusunan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik Kabupaten Karimun sebagai daerah tujuan investasi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki kebijakan yang kuat dan terarah agar para pelaku usaha mendapatkan rasa aman serta kemudahan dalam menjalankan kegiatan investasi.

“Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan yang kuat untuk menarik daya minat pengusaha berinvestasi. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para investor di Kabupaten Karimun,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut juga sejalan dengan tiga tugas utama pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran investasi dan tumbuhnya usaha baru diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Kedua, memberikan pelayanan publik yang prima. Pemerintah daerah didorong untuk menghadirkan proses perizinan yang lebih mudah serta tata kelola pelayanan yang cepat dan responsif bagi para pelaku usaha.

Ketiga, meningkatkan daya saing daerah. Investasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan serta pengembangan industri.

Melalui penyusunan Ranperda ini, Pemkab Karimun berharap tercipta landasan regulasi yang mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi investor, tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

FGD tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk menyusun regulasi investasi yang diharapkan dapat memperkuat iklim usaha dan meningkatkan daya saing Kabupaten Karimun dalam menarik investasi. (Sajirun)

Editor: Juliadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *