Natuna – Empat puskesmas di Kabupaten Natuna masih belum memiliki tenaga dokter gigi. Kondisi tersebut terjadi di Puskesmas Batubi, Puskesmas Bunguran Selatan, Puskesmas Sedanau, dan Puskesmas Pulau Tiga.
Kepala Dinas Kesehatan Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan kekosongan tersebut bukan disebabkan kebutuhan terhadap dokter gigi tidak ada. Persoalan justru berkaitan dengan perubahan mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan Hikmat dalam rapat koordinasi bersama Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Nara Grace, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Senin, 28 September 2026.
Menurut Hikmat, mekanisme penempatan tenaga kesehatan saat ini berbeda dengan sistem sebelumnya. Jika dahulu Kementerian Kesehatan dapat menunjuk langsung dokter gigi untuk ditempatkan di puskesmas tertentu, kini calon tenaga kesehatan terlebih dahulu ditanya mengenai kesediaannya terhadap lokasi penempatan.
Perubahan mekanisme tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah puskesmas di Natuna belum mendapatkan dokter gigi.
“Sekarang ditanya dulu kesediaannya. Kalau tidak ada yang bersedia memilih lokasi tersebut, akhirnya puskesmas tetap kosong,” ujar Hikmat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Natuna sebagai daerah kepulauan dan perbatasan. Kebutuhan pelayanan kesehatan tetap ada, namun tidak semua tenaga kesehatan bersedia ditempatkan di wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses transportasi antarpulau.
Hikmat menilai sistem penempatan sebelumnya memberikan kepastian lebih besar bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Dengan mekanisme penunjukan, kebutuhan dokter gigi di puskesmas dapat dipenuhi melalui kebijakan penempatan.
Sementara dengan sistem berbasis kesediaan, pemerintah daerah harus menunggu tenaga kesehatan yang bersedia memilih lokasi tersebut.
“Kalau sistem yang dulu tidak diubah, mungkin persoalan seperti ini tidak terjadi,” kata Hikmat.
Ia menjelaskan, persoalan penempatan tenaga kesehatan di Natuna tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis. Jarak antarpulau tidak hanya berkaitan dengan ukuran geografis, tetapi juga perjalanan, biaya transportasi, keterbatasan akses, serta fasilitas pendukung bagi tenaga kesehatan.
Karena itu, kebijakan penempatan tenaga kesehatan yang berlaku secara nasional menghadapi tantangan ketika diterapkan di wilayah kepulauan seperti Natuna.
Dokter gigi yang bertugas di wilayah perkotaan memiliki kondisi kerja dan akses yang berbeda dengan tenaga kesehatan yang ditempatkan di puskesmas pulau. Perbedaan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemenuhan tenaga kesehatan di daerah kepulauan.
Kekosongan dokter gigi di empat puskesmas itu juga berdampak pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan gigi harus mencari alternatif layanan di tempat lain ketika tenaga dokter tidak tersedia di puskesmas setempat.
Bagi masyarakat di wilayah dengan akses transportasi terbatas, kondisi tersebut dapat berarti tambahan jarak, biaya dan waktu yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi I DPRD Natuna, Dardani, turut hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran legislatif menunjukkan persoalan pemenuhan tenaga kesehatan menjadi perhatian bersama, tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis Dinas Kesehatan.
Bagi Natuna, pemenuhan dokter gigi di empat puskesmas tersebut menjadi bagian dari tantangan memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai karakteristik wilayah.
Kebutuhan dokter gigi di Batubi, Bunguran Selatan, Sedanau dan Pulau Tiga tetap ada. Persoalannya kini adalah bagaimana kebutuhan tersebut dapat dipertemukan dengan tenaga kesehatan yang bersedia bertugas di wilayah kepulauan.
Bagi masyarakat, keberadaan dokter gigi di puskesmas bukan sekadar pemenuhan daftar kebutuhan tenaga kesehatan. Kehadiran tenaga medis tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar. (Sar)

Komentar