oleh

Bea Cukai Batam Merasa Bingung Karna Melakukan Ketegasan Yang Dilakukan

-Home-1,566 views

Batam,Selalu salah Tegas salah, Tidak
Tegas salah juga. Inilah yang kita telah alami oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam di saat menjalankan tugas dan kewenangannya.

Bagaimana tidak, ketegasan kerja mereka BC Batam sebagai pengawasan barang masuk ke Batam ditentang oleh para pedagang barang bekas di Batam lantaran sebelumnya pihak BC Batam telah menahan barang bekas milik pedagang yang dibeli pedagang dari jiran.

Ditahan salah, tidak ditahan pun makin salah, bahkan BC Batam sebelumnya juga sempat di demo oleh salah satu LSM dengan menduga ada permainan oknum BC didalamnya.

Kita merasa Bingung ketegasan salah
Tidak tegas salah juga. Semua yang Dilakukan oleh petugas BC Batam selalu Dianggap salah oleh sebagian masyarakat Batam.

Soalnya Tadi pagi, puluhan pedagang barang bekas di Batam mendatangi komisi I DPRD Batam.

.Kata para pedagang barang bekas tersebut, kedatangan mereka ke komisi I guna mencarikan solusi berharap agar barang-barang seken milik mereka yang ditahan BC Batam, dapat dikembalikan.

Itu katanya dan mengharap ada solusinya dan respon baik dari BC Batam, alasannya agar aktivitas ekonomi mereka sebagai pedagang barang bekas, bisa terus berkelanjutan.

Padahal menurut Undang-undang No.7 Tahun 2014, impor pakaian bekas (Bal Pres) ke Indonesia jelas dilarang keras oleh pemerintah, tetapi para pedagang barang bekas masih saja kerap melakukannya.

Didalam Undang-undang peraturan pemerintah (PP) No.7 Tahun 2014 menyebutkan bahwa impor pakaian bekas ke Indonesia dilarang, karena selain mengandung virus (kuman) yang membahayakan juga dapat menularkan penyakit kepada para pembeli yang menggunakannya.

Disamping itu, impor pakaian bekas juga dapat mematikan industri garment dan tekstil dalam negeri, bahkan sangat berpontensi akan melemah ekonomi di Batam.

Ketegasan kami sudah tepat, pakaian bekas jelas dilarang di import, apalagi untuk dipakai.kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, R.Evy Suhartantyo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *