Batam –Acikepri.com.
Rencana kenaikan tarif listrik
sebesar 45,4% akan segera terealisasi.
Hal tertuang dalam Peraturan
Gubernur Kepri Nomor 21 Tahun
2017.
Dimana sebelumnya PLN Batam pernah menaikkan tarif listrik sebesar 30% lalu turun menjadi 15%.
Dari rapat tertutup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Graha Kerpi, Jumat (15/9/2017). Rapat yang dihadiri Gubernur Kepri, Walikota Batam, Kapolda Kepri, dan anggota FKPD. Akhirnya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyetujui kenaikan tariff lisrik.
Gubernur Kepri menyetujui kenaikan tarif listrik sebab PLN Batam mengalami kerugian dalam operasional yang berimbas pemadaman listrik secara bergilir.
Kenaikan tarif listrik 15% akan berlaku mulai pemakaian bulan September ini atau tagihan di bulan Oktober. Lalu kembali naik 15% pemakaian dibulan Desember atau tagihan listrik di bulan Januari 2018.
“Kami telah selesai rapat, dan sepakat untuk mengatasi permasalah ini. Untuk pemakaian listrik bulan September ini akan naik 15% dan Desember kembali naik 15%, itu adalah hasil kesepakatan kata Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Dengan kenaikan tariff listrik, Gubernur berharap kepada PLN agar tidak ada lagi Pemadaman listrik dan lebih maksimal dalam melakukan pelayanan.
Sementara Direktur Utama PT PLN Batam, Dadan Kurniadipura mengaku selama ditahun 2017 PLN Batam mengalami kerugian mencapai Rp.30 milliar. Dan berjanji akan melakukan pelayanan lebih maksimal dan tidak ada lagi pemadaman listrik secara bergilir kecuali ada faktor alam.
Januari 2017 hinggan bulan Agustus Kami mengalami kerugian hingga encapai Rp.30 milliar.Terpaksa kami melakukank kenaikan Demi menyelamatkan keuangan PLN.
Kami berjanji akan melakukan pelayanan maksimal, dan mulai malam ini tidak ada pemadaman listrik secara bergilir”, kata Dadang.
Komentar