oleh

KPAI,ARIST MERDEKA SIRAIT ,Akta Lahir Bagi Anak Merupakan Hak Fundamental Yang Wajib Dimiliki

-Home-1,347 views

Acikepri.com. Batam – Pencapaian pemberian akta lahir sebagai hak sipil pada anak di Kabupaten Halmahera Utara terus ditingkat.

Langkah percepatan itu dilakukan Disdukcapil Kabupaten Halmahera Utara melalui program pencangan desa tertib administrasi kependudukan menggunakan pendekayan dan sistim jemput bola bekerjasama dengan aparat desa patut diapreasi sebagai wujud pemenuhan hak anak atas identitas nama dan kewarganegaraan.

“Percepatan pemberian akta lahir bagi anak melalui tertib administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan sipil bagi keluarga yang belum tercatat pernikahannya yang dilakukan Disdukcapil merupakan pemenuhan hak sipil anak yang terus menerus dijamin oleh negara”, sebab pemberian akta lahir bagi anak merupakan hak fundamental yang wajib dimiliki setiap anak, dengan demikian tertib administrasi kependudukan bagi tiap-tiap keluarga sangatlah diperlukan agar hak anak atas identitas dan akta lahir tidak terabaikan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam kata sambutannya di acara Pencatatan dan pemberian akta nikah, KTP dan Kartu Keluarga terhadap 16 pasang suami istri yang difasilitasi Kantor Disdukcapil Halut bekerjasama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) Halut dan Kepdes Mukete di kantor Desa Mukete, Kecamatan Galela Barat, Rabu 20/09.

Hadir dalam acara pemberian akta pernikahan, KTP Dan Kartu Keluarga bagi 16 pasang suami istri nikah sipil, Bupati Halmaheta Utara yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Halut, Kadisdukcapil, Camat Galela Barat, Manager ADP WVI Halut, Ketua Komnas Perlindungan Anak serta aparatur desa dan masyarakat Desa Mukete .

Melalui program desa tertib administrasi kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Halut dan bekerjasama dengan WVI wilayah Halut serta atas dukungan lembaga perkawinan seperti gereja dan KUA diharapkan percepatan pemberian akta lahir bagi anak di Halut akhir tahun mencapai 100%. Ini sudah menjadi komitmen pemerintah dan WVI, oleh karena itu pemerontah sangat memerlukan kerjasana strategis dengan WVI dan pemangku kepentingan masyarakat rentan di Halmahera Utara, demikian disampaikan DJ. Duan Kadisdukcapil dalam Launching Desa Tertib Administrasi Kependudukan di desa Mukete, Galela Barat.

Demikian juga, untuk memberikan yang terbaik bagi anak serta menjawab tantangan dan permasalahan anak di Halut seperti maraknya anak menggunakan lem aibon dan zat adiktif lainnya seperi rokok dan miras, kasus kekerasan terhadap anak baik kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan keluarga terdekat, lingkungan sekolah dan ruang publik, merajalelanya gambar-gambar pornografi melalui media sosial, ancaman bahaya narkoba, serta perkawinan usia dini yang seringkali justru direstui oleh lembaga keagamaan dengan bungkus adat dan agama, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi ekonomi, untuk menjawab tantangan ini pemerintah melalui program strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kadis PPPA) memprioritas programnya untuk membangun keterlibatan masyarakat dan stakeholder masyarakat rentan ditiap-tiap desa untuk peduli, menjaga dan melindungi anak.

“Sampai akhir tahun 2017 diharapkan program melalui alokasi dana khusus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menambah desa layananan yang semula hanya 2 desa yakni desa Galela dan Mukete akan terus diupayakan bertambah sehingga percepatan desa layak dan keluarga bersahabat anak bisa tercapai dan semakin meluas”, demikian

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *