Batam,- Tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agung Setya selaku Direktur Tindak Pidana Khusus dikabarkan menemukan 4 gudang penimbunan minuman keras (miras) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu,(20/9/2017).
Ke empat gudang miras tersebut berada di Kota Batam, Tanjung Balai Karimun dan di Pulau Buru, di duga milik pengusaha kelas kakap di Tanjung Balai Karimun dengan inisial (KW,red).
Dari penelusuran Tim Bareskrim Mabes Polri diamankan BH sedang membawa sejumlah minuman beralkohol tanpa dukumen atau izin untuk mengedarkan, Kamis, (21/9/2017).
Dari ke-4 gudang minuman keras ilegal itu, ditemukan 84.000 botol miras berbagai merek asal Singapore dan Malaysia yang di import BH secara ilegal dengan kapal tongkang miliknya.
BH kini berada di Rutan Bareskrim dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, hingga pasal 204 KUHP karena menjual barang berbahaya tanpa izin. BH terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain BH, polisi menduga ada orang lain yang terlibat dalam bisnis penyelundupan minuman keras ini.
“Penyidik terus melakukan pengembangan terhadap tempat lain yang diduga sebagai tempat distribusi miras ilegal,”
(Red)
Komentar