oleh

Sosialisasi Imigrasi Puaskan Anggota PerCa, Urus Dokumen Tanpa Calo Lagi

-Home-982 views

BATAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Batam mengadakan, Penyuluhan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Masyarakat Kawin Campur di Indonesia, di i Hotel Baloi, Lubuk Baja – Batam. Kamis, (19/10/2017)

Dalam penyuluhan sebagai narasumber, Kasubdit Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Kasubdit Pengelola Status Keimigrasian dan dihadiri oleh Ketua Perkawinan Campur (Perca) Batam.

Perkawinan campuran Seperti diketahui, hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia (WNI) dengan warga negara Asing (WNA), anak akan memiliki kewarganegaraan ganda atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Kepada tamu undangan yang hadir, selaku Kasubdit Pengelola Status Keimigrasian, Heru Santoso memaparkan, pentingnya memiliki kartu Fasilitas Imigrasi (Affidavit), bagi anak dari perkawinan campuran antara seorang WNI dan WNA.

Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat kemudahan berupa, pembebasan dari kewajiban memiliki visa; pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

“Setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas),” jelasnya

Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 2 Tahun 2007, Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006.

Selain itu dari pantauan wartakepri.co.id di tempat penyuluhan, para peserta kurang lebih mencapai sekitar 80an orang, yang terdiri dari anggota Perca Batam dan Tamu undangan.

Dan penyuluhan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.40 WIB, peserta tampak begitu bersemangat dan terpancar kepuasan dengan jawaban dari narasumber atas pertanyaaan yang mereka sampaikan.

Kepada wartakepri.co.id selaku Ketua Perca Batam, Nyoman Eniwati mengatakan, melalui penyuluhan ini sangat membantu sekali, dimana kita jadi mengetahui proses dan mengerti syarat-syarat dalam pengurusan di keimigrasian.

“Kedepannya kita jadi bisa mengurus sendiri tanpa harus melalui/ menggunakan Calo atau Agen (jasa pengurusan dokumen), dimana menggunakan agen ini kadang-kadang membantu dan lebih banyak dipersulit,” terangnya.

Organisasi PerCa Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, saat ini memiliki cabang di beberapa kota diantaranya, Bali, Batam, Semarang dan Balik Papan.

Lanjut, Nyoman Eniwati mengatakan, “dan untuk jumlah keanggotaan PerCa Batam, kurang lebih mencapai sekitar 120 an orang, tapi yang aktif saat ini ada sekitar 60an orang, diman ada sebagaian yang keluar negeri bersama keluarganya,” tutupnya[R]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *