BATAM, Acikepri.com – Liones Wangsa, terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012, yang sudah menjadi DPO ditangkap di Nogaya Hill Kota Batam oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejari Batam.
Liones ini merupakan kontraktor dengan jabatan sebagai direktur, tersangkut kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung.
Terpidana di putus PN Bandar Lampung 1 tahun penjara, kemudian terpidana Banding di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung dan divonis 2 tahun penjara. Tidak puas disitu, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
Kepala Kejari Batam, Adi Wibowo SH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Bandar Lampung, Andrie Setiawan SH mengatakan, keberadaan Liones tidak diketahui saat hendak dieksekusi dalam kasus tersebut.
”Begitu putusan sudah keluar dan mau dieksekusi, ternyata dia (Liones, Red) sudah tidak ada di tempat,” kata Andrie di Kejari Batam, Selasa (30/1/2018).
Terpidana korupsi Anggaran Pembangunan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung ini, merugikan negara sebesar Rp.335 juta. Pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan volume yang sudah ditentukan.
Saat ini terpidana sedang diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sebelum dterbangkan ke Bandar Lampung. Sum/telisiknews.
Komentar