Dalam pembuatan aplikasi pembuat harga, katanyanya, telah dimasukkan modul dari Standard Satuan Harga, Analisis Standard Biaya dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
Jadi seluruh kegiatan itu jelas rinciannya, jika HSPK telah diatur secara detail, maka HPS nya tidak mungkin lari, Ia menyebutkan aturan mengijinkan harga diatas 10 % hingga 15 % dari harganya lantaran pemamfaatannya.
Ia menyebutkan kelebihan dari Kota Surabaya telah membuat HSPK dan format HSPK telah diserahkannya ke KPK dan KPK telah memberikan formatnya ke kota kota lain
“Saya menyarankan agar Kota Batam juga mencontoh yang dilakukan oleh Kota Surabaya membuat HSPK,” jelasnya.
Hal lain yang ditekankan olehnya adalah pelayanan Publik , untuk membangun system Pelayanan Publik sangat mudah, namun yang sering menjadi masalah adalah prosesnya seluruh perizinan harus diberikan gratis kecuali beberapa perizinan yang berbayar yang diatur di dalam Perda.
Menurutnya pelayanan public itu harus dilakukan dengan cepat tanpa adanya pemberian sesuatu, ia menyebutkan yang biasa menjadi makelar biasanya adalah orang dalam sendiri.
“Jadi untuk perizinan diharapkan jangan ada lagi yang namanya Pungutan Liar alias Pungli,” tegasnya.
Adlinsyah Nasution memberikan apresiasi lantaran kota Batam telah membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan adanya MPP semoga proses penerapannya dalam mengeluarkan perizinan dlakukan dengan benar sesuai dengan aturannya.
“Saya dapat kabar dari pusat konsep MPP Batam itu akan diterapkan di daerah lain,” katanya.
Komentar