oleh

Dari Hasil Kerja Sama Tim Mabes Polri Dan Bea Dan Cukai Batam Berhasil Mengamankan Kapal KM 61870 Membawa Sabu 20 febuari 2018

-Home-1,322 views

 

Batam, Acikepri. com – Dari hasil kerja sama mabes polri dan bea dan cukai batam Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pkl 10.30 wib bertempat di Dermaga Zetti Kawasan Logistik sekupang Kec. Sekupang Kota Batam telah bersandar kapal KM 61870 Berbendera RRC Pembawa Narkoba Jenis Sabu yg di tangkap oleh Tim Gabungan Mabes Polri dan Pihak Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam di Selat Philip perbatasan Negara Singapura.

Adapun identitas ABK sbb:
a. Than may Chan, umur  69 th
b. Than Yiie, umur  33thn
c. Than Chun wiu , umur 43 thn
d. Shei Leui hua , umur 63 thn

Adapun barang Bukti sbb :
1. Kapal KM 61870 berbendera RRC

 

2. 86 (delapan puluh enam) karung yang masing-masing karung seberat 21 Kg dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 Kg. Karung-karung tersebut diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu.

Pada saat pengamanan itu
Turut hadir di lokasi sbb:
1. Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH (Kapolda Kepri)
2. Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH (Wakapolda Kepri)
3. Kombes Pol Drs. Heru Pranoto, Msi (Irwasda Kepri)
4. Susila Brata (Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe A Kota Batam)
5. Kombes Pol Hengi, SIK, MH (Kapolresta Barelang)

Kronologis :
a. pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pkl 02.00 wib Kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam melaksanakan Patroli di Perairan Selat Philip Dekat singapura kemudian menemukan KM 61870 berbendera RRC yang mengibarkan Bendera Singapura dan mengamankannya.

Kemudian Tim Gabungan Mabes Polri serta Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam yg di pimpin oleh KBP Herry Heriawan dan KBP Suwondo Nainggolan melakukan pemeriksaan Dokumen kapal namun petugas mencurigai Dokumen kapal tersebut Palsu serta menemukan 4 (empat) orng ABK Kapal tidak memiliki tanda pengenal berupa Pasport.

Sekira pkl 10.30 wib Tim Gabungan Mabes Polri serta Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam Membawa Kapal KM 61870 ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik Sekupang Kec. Sekupang Batam.

Sekira Pkl 12.15 Wib Tim Gabungan Mabes Polri serta Bea Dan Cukai Tipe A Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan Kapal dan Menemukan 86 (delapan puluh enam) karung yang masing-masing karung seberat 21 Kg dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 Kg yg mana Karung-karung tersebut diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu.

Fakta – fakta :
a. KM 61870  berbendera RRC bermuatan jaring pukat ikan yg mana muatan kapal kosong, namun di kapal ditemukan jaring trawl

b. KM 61870 Berbendera RRC berlayar dari pelabuhan Wu zhung Negara RRC dan kapal ini milik Mr. Lau yg mana sudah berlayar selama 40 hari dari RRC untuk mencari kepiting

c. ABK kapal KM 61870 ini diberi upah sebesar 15.000 yen dan mereka baru bekerja di Pakal tersebut.

Direncanakan Bpk RI dan Bpk TB 1 akan datang Ke Kota Batam untuk meninjau Lokasi.tutupnya. red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *