oleh

Rugikan Negara 3,5 Triliun, Ketum BPI Minta POLRI Segera Tangkap DPO HW

-Home-1,132 views

Rugikan Negara 3,5 Triliun, Ketum BPI Minta POLRI Segera Tangkap DPO HW

IMG_20180218_175432

Penjahat sekaligus buronan korupsi senilai Rp 38 Triliun, Honggo Wendratno, Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO.

Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas yang sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun ini, meski berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan penyidik sejak 2015, yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno.

Keduanya, Raden Priyono dan Djoko Harsonoudah sudah ditahan penyidik, sementara Honggo Wendratno, yang katanya sedang menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura, belum ditahan.

IMG_20180218_175403

Bahkan dikabarkan bahwa Honggo Wendratno nyatanya tidak ada di Singapura, sebagaimana disampaikan Kemenlu Singapura dalam pernyataan resminya.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Honggo Wendratno yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan jelas-jelas sudah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengolahan Kondensat dan sudah merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut, harus dikejar. Demikian diungkapkan Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia), Minggu (18/2/2018), di Jakarta.

“Setidaknya upaya POLRI dalam penanganan kasus ini sudah maksimal,” tegas Rahmad.

Apalagi, lanjut Ketum BPI ini, adanya sinergitas Tim Terpadu antara POLRI dengan Interpol, dan kerjasama semua pihak, bukan tidak mungkin semua buronan yang lari ke luar negeri bisa dikejar, pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *