ACIKEPRI.COM,Batam – Hasil keputusan rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam, akhirnya selesai ditetapkan di kantor Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Batam, pada Selasa(13/3/2018).
Rapat penetapan yang berlangsung selama 3 jam ini, akhirnya telah disepakati antara Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama pihak pengusaha.

Sebelum rapat dimulai, Ribuan buruh yang tergabung dari FSPMI, FSPSI dan KSPSI melakukan aksi demo di kantor Dinas Tenaga kerja Kota Batam.
Kapala dinas ketenagakerjaan (Kadisnaker) kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, dalam rapat yang dilakukannya menghasilkan 3 opsi yang sudah disepakati.
“Rapat yang di adakan dalam voting tertutup ini, kami sudah mengambil kesimpulan, ada 3 opsi yang telah di sepakati,”ujar Rudi.
Dalam rapat yang dihadiri 20 dari 24 orang Anggota Dewan Pengupahan (DPK) Kota Batam, telah disepakati untuk mengambil satu keputusan dengan menempuh mekanisme Voting.
Untuk hasil keputusan yang sudah ditetapkan, penambahan UMSK 2016 sektor 1, 2 dan 3 dengan formula PP 78 Tahun 2016, ditambah dengan formula PP 78 tahun 2017.
Sehingga UMSK sektor 1, 2 dan 3, yaitu sebesar Rp, 3.528.537 , Rp, 3.563.137 dan Rp, 3.770.067.
“Hasil rapat ini akan kita teruskan ke Walikota Batam, dan dari Walikota akan diteruskan kembali ke Gubernur Kepri, “ungkap Rudi
Komentar