Tanjungpinang, Acikepri.com – Gubernur Kepri Nurdin Basirun resmi melantik 9 (sembilan) anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Periode 2017-2022, di Aula Wan Seri Beni, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Kamis (12/04/2018) dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kepri Isdianto, pejabat Wali kota Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang,kejaksaan negeri Tanjungpinang dan segenap organisasi perangkat daerah provinsi kepulauan Riau.
Pelantikan tersebuT berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 1271 Tahun 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 Desember 2017, yang ditandatangai Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Dari 9 (sembilan) nama yang dilantik tersebut terdapat 3 (tiga) orang dari unsur Perwakilan Pemerintahan, yaitu, M Ikhwan SH, Elvi Ariani S.Pt M.Si, dan Desy Afrianti S.E.
Kemudian 3 (tiga) orang dari unsur konsumen yaitu, Usman S.Sos, Partogi Angkola Pakpahan ST, dan R.D Kurniawan Arfianda ST.
Sedangkan 3 (tiga) orang lagi dari unsur Pelaku Usaha yaitu, Rusmadi S.Pd, Jannesa Nasmi S.Pi, M.Si, dan Awendra Iklas SE.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerangkan usai melantik anggota BPSK yang baru ,beliau mengharapkan agar anggota BPSK yang baru dilantik dapat membantu masyarakat dan pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait perlindungan konsumen ungkapnya.
sum/bhayangkara.com
Komentar