oleh

Kasus Miras Ilegal Yansen Bakal Akan Disidang PN Batam

-Hukum-2,534 views

Batam, Acikepri.com – Kasus dugaan mengedarkan Minuman Keras(Miras) tampa izin dengan tersangka Yansen Direktur di PT. Asia Lestari beralamat di Komplek Bumi Indah Blk V No.61 Batu Ampar, Batam. akan disidang.Sabtu(28/04).

Baru usai tiga kasus pengusaha besar yang merupakan pemain Miras di Batam divonis dan satu sedang proses pemutusan hakim, kembali akan disidangkan kasus Yansen diduga pemain miras ilegal disidangkan, diamana sudah didaftarkan untuk disidang lagi.

“Batam terkenal dengan pemain miras import yang merugikan pemasukan negara,” kata salah seorang pemerhati hukum di batam.

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, didaftarkan Rabu, 25 Apr. 2018 dengan no perkara 321/Pid.Sus/2018/PN Btm.

Sesuai SIIP, tedakwa diamankan Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekirapukul14.00 Wib terdakwa yang merupakan direktur di PT. Asia Lestari sedang berada di toko PT. Asia Lestari di Komplek Bumi Indah Blk V No.61 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Batu Ampar Kota.

Lalu terdakwa di hubungi oleh anggota polisi yang sedang melakukan pemeriksaan di gudang PT. Asia Lestari di Jalan Raja Ali Haji Komplek Sumatera Blk C No.15 Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Dan setelah terdakwa tiba di di gudang tersebut, anggota polisi yaitu saksi Rahmat Iksan menunjukkan surat tugas kepada terdakwa.

Kemudian di lakukan pemeriksaan di gudang PT.Asia lestari dan di temukan pangan olahan berupa minuman alkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar atau belum mendapatkan persetujuan pendaftaran yang di berikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan R.I sehingga tidak boleh di perdagangkan di wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut :

22 (dua puluh dua) dus minuman beralkohol merek Bacardi
32 (tiga puluh dua) minuman beralkohol merek smirnoff
15 (lima belas) minuman beralkohol merek Bols Amsterdam
40 (empat puluh) minuman beralkohol merek Chivas Regal 12
6 (enam) dus minuman beralkohol merek Martell V.S.O.P
30 (tiga puluh) dus minuman beralkohol merek Chivas regal 18
30 (tiga puluh) minuman beralkohol merek Gordons
5 (lima) dus minuman beralkohol merek Malibu
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Jameson
10 (sepuluh) dus minuman beralkohol merek Carlo Rossi
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Vaccari
5 (lima) dus minuman beralkohol merek Red Label
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Tequila Reposado
5 (lima )dua minuman beralkohol merek Black Label

Dan barang-barang yang di temukan di toko PT. Asia Lestari yang beralamat di Komplek Bumi Indah Blk V No.61 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Batu Ampar Kota Batam adalah sebagai berikut :

2 (dua) dus minuman beralkohol merek Vaccari
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Myers
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Black Label
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Vaccari
5 (lima) dus minuman beralkohol merek Red Label
2 (dua) dus minuman beralkohol merek Tequila Reposado

Bahwa setiap pangan olahan sebelum di edarkan harus di uji kelayakannya untuk mendapatkan nomor pendaftaran/nomor izin edar apabila hasil uji kelayakan aman untuk di konsumsi dan memenuhi persyaratan standar yang di tetapkan maka baru di berikan izin edar.

Bahwa terdakwa mendapatkan pangan olahan tanpa izin edar tersebut dengan cara membeli kepada sales yang berasal dari Malaysia yang datang ke toko milik terdakwa lalu kemudian di edarkan atau di jual kepada konsumen yang memesan langsung kepada terdakwa dan juga terdakwa jual ke pasar-pasar, toko dan kedai yang ada di kota Batam. Bahwa terdakwa sengaja mengedarkan pangan olahan tanpa ijin edar tersebut untuk mengharapkan keuntungan yang besar.

Perbuatan terdakwa YEN SEN sebagaimanadiaturdandiancampidanadalam Pasal142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan .

sum:rasio.co

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *