Batam, Acikepri.com — Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Batam, Roch Adi Wibowo meninjau kapal pembawa narkoba sabu seberat 1,622 ton yang disandarkan di area dermaga milik PT. Citra Shipyard, Tanjung Uncang.
Selain Kajari Batam, hadir juga Kapolda Kepri, Dir IV Mabes Polri, Koordinator Eselon II pada Jampidum, Dirnarkoba pada Jampidum dan lainnya.
Dalam peninjauan kapal tersebut, memiliki nama MV Min Liian Yu Yun 61870, ini bertujuan untuk memastikan kebenaran kapal yang digunakan dalam penyelundupan sabu dari China tujuan Jakarta.
![]()
“Untuk sementara kapal itu kita titipkan di PT. Citra Shipyard, sebagai barang bukti. Setelah selesai kapal ini akan kembali dimpahkan kepada pihak yang berwenang. “Kata Roch saat berada di lokasi galangan kapal, di Batam, Kamis, 21 Juni 2018.
Roch mengatakan, keberhasilan penanganan kasus ini, berkat koordinasi yang baik antara tim penyidik mabes polri dan tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Mabes Polri dan Tim Jaksa Peneliti di kejagung, hingga kasus ini bisa dilanjutkan sampai pada Pengadilan nantinya, tuturnya.”
Selain para petinggi Kejaksaan dan Polri, ikut juga ke empat tersangka Chen Hui (42), Chen Yi (36), Chen Maisheng (68), Yao Yin Fa (36), yang ikut dalam peninjauan kapal pembawa sabu 1,622 ton tersebut.
Sum : Batamrepot.com
Editor : sarwanto

Komentar