Batam, Acikepri.com — Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga, menyampaikan Press Release tentang Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Narkoba jenis sabu seberat 1.622 Kilogram (1,6 ton lebih), di kantor kejaksaan Negeri Batam pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018.
Adapun identitas keempat tersangka merupakan warga negara china diantaranya CH warga negara China sebagai Nahkoda/kapten, CY, Warganegara China (CREW), CMS Warganegara China (Mekanik), dan YYF, (Mekanik).
Barang bukti yang dilimpahkan berupa 2 (dua) gram brutto serbuk Kristal diduga Shabu untuk pembuktian perkara dipersidangan, 1 (satu) unit Kapal Laut MV MIN LIAN YU YUN 61870, 4 (empat) Unit Alat Navigasi Kapal, 1 (satu) unit telepon satelit, 1 (satu) unit auto pilot Kapal, 1 (satu) lembar foto coopy Passport identitas tersangka CHEN MEI SHENG, 1 (satu) bendel foto copy dokumen Kapal, 5 (lima) unit Handphone, 1 (satu) unit bungkus plastic berisikan plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 4 (empat) bendera, bendera Negara Singapura, Bendera Negara RRC, Bendera Negara Indonesia dan Bendera Negara Thailand.
Para Pelaku disangkakan dengan Tindak pidana Pengedaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahjun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada hari Jumat, (4/05/2018) lalu, barang bukti Narkoba jenis Shabu telah dimusnahkan yang dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Anggota DPR RI, Kepala BNN Sekarang dan sebelumnya, Kepala Dirjen Bea dan Cukai dihadapan awak media cetak dan elektronik serta dihadapan para tersangka dengan perincian sebagai berikut, 81 (Delapan puluh satu) karung goni warna hijau berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,622 ton / 1.622.000 (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu) gram brutto yang telah disisihkan seberat 1.000 (seribu) gram brutto dikirim ke laboratorium Forensik Mabes Polri dan sisanya seberat 1.621.000 (satu juta enam ratus dua puluh satu ribu) gram dengan rincian, 1.620.998 (satu juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dan sisa hasil dari Puslabfor untuk dimusnahkan, 2 (dua) gram brutto serbuk kristal diduga shabu dijadikan pembuktian perkara dan sudah sesuai dengan surat ketetapan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Batam.
Dari barang bukti yang telah dimusnahkan, Polri telah menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Dir IV Bareskrim Mabes Polri, dan Jampidum Kejagung RI, Koordinator eselon 2 Jampidum, Kajari Batam, dan para awak media Provinsi Kepri dan Kota Batam.
Sum :hms polda kepri
Editor : Red

Komentar